Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal hadir dalam sidang lanjutan kasus berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
"Selain Said Iqbal dihadirkan pula Cahirullah, Harjono, dan Ruben," kata Jaksa Penuntut Umum dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/4).
Kapasitas dari dua saksi yaitu Chairullah dan Harjono sebagai orang yang mengikuti unjuk rasa terkait kasus berita bohong oleh Ratna Sarumpaet di depan Polda Metro Jaya (PMJ) pada 3 Oktober lalu.
"Sementara Said Iqbal dihadirkan sebagai orang yang dimintakan tolong untuk menjebatani bertemu dengan Prabowo. Dalam hal ini, kaitannya dengan menyampaikan berita. Itu kan kaitanya bermaksud menyampaikan sebutlah berita, berita tentang dirinya yang dianiaya," ujar Daroe.
Baca juga: Ajudan Prabowo akan Jadi Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah tokoh politik sudah menjadi saksi dalam sidang kasus berita bohong oleh Ratna Sarumpaet di antaranya wakil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Nanik Sudaryati Deyang dan ketua dewan kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Ratna Sarumpaet didakwa atas kasus berita bohong pemukulan terhadap dirinya atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved