Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Selasa (9/4) mulai pukul 08.30 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan bakal menghadirkan empat saksi, salah satunya ajudan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
"Insyaallah empat orang. Di antaranya, orang yang mengirimkan foto wajah lebam Ratna, yang ikut demo dan mungkin ajudan Prabowo," beber Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).
Ratna sudah menjalani tujuh kali persidangan. Sidang hari ini merupakan sidang ke delapan. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Selama persidangan, Ratna masih ditahan di Polda Metro Jaya. Haknya untuk mengajukan tahanan kota tak kunjung diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet Dilanjutkan 9 April
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tidak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved