Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengatakan menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait putusan PTUN soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD di Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ada upaya intervensi dalam surat tersebut. Istana hanya meneruskan putusan PTUN yang meminta KPU membatalkan surat keputusan (SK) KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak memuat nama OSO.
"Bukan, beliau ibaratnya menyampaikan informasi dari ketua PTUN Jakarta," ujar Hasyim, di Mabes Polri Jakarta, Kamis (4/4) malam.
Hasyim menjelaskan, awalnya, Ketua PTUN mengirim surat kepada Presiden menyampaikan putusannya yang tertuang dalam surat Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Ketua PTUN juga menyampaikan sikap KPU yang menolak menjalankan putusan mereka.
Baca juga: Hoaks Server KPU Berpotensi Delegitimasi Pemilu 2019
Kepada Presiden, Ketua PTUN meminta supaya menyampaikan permintaan PTUN kepada KPU.
Namun, Hasyim menegaskan KPU hanya berusaha mematuhi keputusan MK. KPU berpegang pada putusan MK nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
"Kami sampaikan dalam hal situasi ini, perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti ini," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan bahwa saat ini surat suara sudah dicetak seluruhnya. Tidak ada nama OSO dalam surat suara yang telah dicetak tersebut.
"Tidak ada, KPU semata-semata menjalankan putusan MK. KPU bukan anak buahnya presiden dan DPR," tutup Hasyim. (OL-2)
Agita menyatakan bahwa meski kebijakan teknis tersebut merupakan ranah pemerintah dan Komite I DPD RI, pihaknya tetap menaruh perhatian besar pada efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin dianugerahi Doctor Honoris Causa (Dr. HC) bidang International Regional Studies dari KMOU.
Kunjungan kerjanya ke wilayah bencana bukan sebagai komite tetapi sebagai orang yang peduli dengan warga yang terdampak bencana alam
Sultan Baktiar Najamudin menilai pilihan untuk tetap netral merupakan manifestasi nyata dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved