Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, menganggap kasus berita bohong yang dilakukan kliennya tidak menyebabkan keributan atau keonaran.
"Kami bisa menyimpulkan persoalan kasus kebohongan Bu Ratna jauh dari kata keonaran, adanya korban, adanya dampak yang lain, Karena kebohongan yang dilakukan dirinya semata-mata untuk menutupi kepada anak-anaknya," kata Insank setelah persidangan kasus berita bohong di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Ia menganggap unjuk rasa yang terjadi di depan Polda Metro Jaya (PMJ) pada 3 Oktober 2018 bukan sebuah keonaran besar, karena bersifat kondusif.
"Karena demosntrasi ini yang pertama berjumlah 20 orang kemudian kondisinya kondusif, kemudian bicara kemacetannya yang polisi itu sampaikan di depan PMJ itu memang lumrah hampir setiap hari macet," ujar Insank.
"Lalu, polisi yang mengamankan demonstrasi, kami juga merasa keterangan dari polisi itu juga belum merupakan bentuk keonaran," imbuhnya.
Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet Dilanjutkan 9 April
Sebelumnya, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan terkait unjuk rasa menuntut penyelesaian kasus berita bohong oleh Ratna Sarumpaet.
Salah satu saksi, Andika, mengatakan mereka (unjuk rasa) berorasi sambil membawa spanduk yang bertuliskan menuntut dan mendesak polisi menangkap pelaku penganiayaan. Kedua, polisi juga harus tegas untuk menangkap dan mengadili pelaku.
Ketua Majelis Hakim, Joni, bertanya unjuk rasa dari mana?
"Aliansi Lentera Muda Nusantara. Jumlah yang unjuk rasa sekitar 20 orang," kata Andhika saat persidangan kasus berita bohong di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Selain Andhika, JPU menghadirkan 3 saksi lainnya di antaranya Yudi Andrian dan Eman Suherman yang memiliki profesi sama dengan Andhika sebagai anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa.
Selain itu dihadirkan pula anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Amien Rais. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved