Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SALAH satu tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Bilhuda, mengatakan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan pada 9 April mendatang.
"Agenda persidangan berikutnya masih merupakan lanjutan," kata Bilhuda yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Bilhuda juga mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan selanjutnya.
Baca juga: Amien Rais Klaim BPN Rugi karena Ulah Ratna Sarumpaet
Bilhuda juga mengatakan belum ada putusan dari Hakim terkait permohonan untuk terdakwa menjadi tahanan rumah.
"Terdakwa akan tetap berada di rumah tahanan karena hakim belum mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi tahanan rumah," ujar Bilhuda.
Sidang pada Kamis (4/4) beragendakan pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan empat saksi termasuk mantan Ketua MPR Amien Rais. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved