Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Permohonan Tahanan Rumah Ratna Sarumpaet Ditolak Lagi

Antara
04/4/2019 14:26
Permohonan Tahanan Rumah Ratna Sarumpaet Ditolak Lagi
Ratna Sarumpaet (kiri)(ANTARA/Sigid Kurniawan)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menolak permintaan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet agar dapat dikenakan tahanan rumah.    

"Kami menolak permintaan terdakwa," kata JPU Payaman kepada majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).    

JPU mengatakan melakukan penolakan permintaan secara lisan saja.    

"Ya kami tidak tahu alasan JPU menolak karena belum disampaikan alasannya," kata Bilhuda, salah satu tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet.    

Bilhuda mengatakan alasan meminta terdakwa menjadi tahanan rumah karena terdakwa sudah berumur dan sakit-sakitan.    

Baca juga: Amien Rais Klaim BPN Rugi karena Ulah Ratna Sarumpaet

Dia juga menambahkan saat ini tim kuasa hukum masih menunggu keputusan majelis hakim terkait pengajuan terdakwa menjadi tahanan rumah.    

Majelis hakim saat ini masih mempertimbangkan pengajuan terdakwa menjadi tahanan rumah.   

Disebutkan Fahri Hamzah menjadi salah satu penjamin terdakwa.    

Tim kuasa hukum Ratna mengaku, sebelum menjalani persidangan, terdakwa mendapatkan pemeriksaan kesehatan.    

Saat ini Ratna Sarumpaet masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya