Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menolak permintaan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet agar dapat dikenakan tahanan rumah.
"Kami menolak permintaan terdakwa," kata JPU Payaman kepada majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
JPU mengatakan melakukan penolakan permintaan secara lisan saja.
"Ya kami tidak tahu alasan JPU menolak karena belum disampaikan alasannya," kata Bilhuda, salah satu tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Bilhuda mengatakan alasan meminta terdakwa menjadi tahanan rumah karena terdakwa sudah berumur dan sakit-sakitan.
Baca juga: Amien Rais Klaim BPN Rugi karena Ulah Ratna Sarumpaet
Dia juga menambahkan saat ini tim kuasa hukum masih menunggu keputusan majelis hakim terkait pengajuan terdakwa menjadi tahanan rumah.
Majelis hakim saat ini masih mempertimbangkan pengajuan terdakwa menjadi tahanan rumah.
Disebutkan Fahri Hamzah menjadi salah satu penjamin terdakwa.
Tim kuasa hukum Ratna mengaku, sebelum menjalani persidangan, terdakwa mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
Saat ini Ratna Sarumpaet masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved