Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Amien Rais menyebut Ratna Sarumpaet dipengaruhi kekuatan spiritual sehingga melakukan berita bohong.
Dalam lanjutan sidang kasus berita bohong oleh Ratna Sarumpaet, Amien Rais yang dihadirkan sebagai saksi fakta mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dan menyebut ada kekuatan spiritual di kepalanya.
"Saya kecewa berat. Mungkin ada kekuatan spritual atau apa jadi sehingga pikirannya enggak logis," kata Amien Rais, di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Menanggapi hal tersebut, Ratna mengaku menyesali perbuatannya dan mengaggap bahwa dirinya sedang sakit pada saat melakukan perbuatannya.
Dengan pengawalan kepolisian dan petugas PN Jakarta Selatan Ratna Sarumpaet menanggapi pertanyaan Amien saat dipersidangan.
"Saya nggak tahu. Jadi bukan spiritual. Mungkin saya sakit. Saya nggak tahu. Kehadiran beliau tadi memberikan kepercayaan bahwa semua juga berpikir," kata Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Di Sidang Ratna Sarumpaet, Amien Rais Mengaku Kecewa Berat
Ratna Sarumpaet juga menganggap kesaksian yang diberikan Amien Rais dalam persidangan cukup baik.
"Bagus ya. Menurut saya sudah dalam," ujar Ratna.
Setelah memberikan kesaksian, tangan Amien Rais sempat dicium Ratna Sarumpaet.
Sidang ketujuh dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menghadirkan empat saksi yaitu Andhika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman sebagai pengaman saat unjuk rasa terkait kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.
Dan satu lagi ialah Amien Rais hadir sebagai saksi fakta. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved