Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RATNA Sarumpaet menyempatkan mencium tangan Amien Rais setelah Amien menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan berita bohong dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ratna Sarumpaet yang menggunakan baju biru muda dengan kerudung berwarna perak dengan nada tersedu-sedu meminta izin kepada hakim untuk mendekat kepada saksi (Amien).
"Izin hakim, saya ingin mendekat kepada saksi untuk bersalaman," kata Ratna Sarumpaet dalam sidang ketujuh kasus berita bohong di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
"Mau apa? Bersalaman sebentar? Baik silahkan," ujar hakim ketua, Joni.
Setelah diberi izin oleh hakim ketua, Ratna beranjak dari tempat duduknya dan mencium tangan Amien yang terlihat memakai batik warna biru tersebut.
Setelah mencium tangan Amien, Ratna kembali duduk dan meminta maaf kepada Amien.
"Saya minta maaf, saya minta maaf Pak Amien. seperti yang Pak Amien katakan what's going on? itu pertanyaan sampai saat ini," ujar Ratna.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Bantah Izinkan Foto Muka Lebamnya Disebar
Sebelumnya, Amien hadir dalam persidangan kasus berita bohong yang dilakukan oleh Ratna.
Saat memberi kesaksian, Amien bercerita, awal mula dirinya mulai mengetahui kasus berita bohong tersebut dari membaca media daring. Dalam berita tersebut menyatakan Ratna dianiaya.
Kemudian, selain dari media daring, Amien juga melihat kondisi wajah terdakwa di Youtube.
Setelah itu, Amien menghubungi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden nomor urut 02 terkait kabar salah satu anggota tim pemenangan dianiaya.
Setelah itu, rerdakwa menceritakan bahwa ia dianiaya di Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung.
“Mbak Ratna mengatakan ada penganiayaan di Bandung oleh beberapa orang di airport. Nah, karena itu maka hari itu juga lantas membuat jumpa pers di Kertanegara,” kata Amien.
Amien menerangkan, jumpa pers tersebut meminta agar kasus Ratna diproses secara hukum. Namun, pada pukul 02.00 WIB, Amien mendengar kabar kepolisian melakukan jumpa pers ternyata terdakwa tidak dianiaya.
Polisi menyebut Ratna berada di rumah sakit kecantikan dan mendapat perawatan wajah.
Mendengar hal tersebut, Amien kembali menghubungi Prabowo Subianto dan merencanakan kembali untuk mengadakan jumpa pers untuk meminta maaf kepada masyarakat.
Ratna didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved