Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Di Pengadilan, Ratna Sarumpaet Cium Tangan Amien Rais

M Iqbal Al Machmudi
04/4/2019 12:07
Di Pengadilan, Ratna Sarumpaet Cium Tangan Amien Rais
Ratna Sarumpaet (kanan) mencium tangan Amien Rais di sidang lanjutan kasus hoaks di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4)(ANTARA/Sigid Kurniawan)

RATNA Sarumpaet menyempatkan mencium tangan Amien Rais setelah Amien menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan berita bohong dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ratna Sarumpaet yang menggunakan baju biru muda dengan kerudung berwarna perak dengan nada tersedu-sedu meminta izin kepada hakim untuk mendekat kepada saksi (Amien).

"Izin hakim, saya ingin mendekat kepada saksi untuk bersalaman," kata Ratna Sarumpaet dalam sidang ketujuh kasus berita bohong di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

"Mau apa? Bersalaman sebentar? Baik silahkan," ujar hakim ketua, Joni.

Setelah diberi izin oleh hakim ketua, Ratna beranjak dari tempat duduknya dan mencium tangan Amien yang terlihat memakai batik warna biru tersebut.

Setelah mencium tangan Amien, Ratna kembali duduk dan meminta maaf kepada Amien.

"Saya minta maaf, saya minta maaf Pak Amien. seperti yang Pak Amien katakan what's going on? itu pertanyaan sampai saat ini," ujar Ratna.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Bantah Izinkan Foto Muka Lebamnya Disebar

Sebelumnya, Amien hadir dalam persidangan kasus berita bohong yang dilakukan oleh Ratna.

Saat memberi kesaksian, Amien bercerita, awal mula dirinya mulai mengetahui kasus berita bohong tersebut dari membaca media daring. Dalam berita tersebut menyatakan Ratna dianiaya.

Kemudian, selain dari media daring, Amien juga melihat kondisi wajah terdakwa di Youtube.

Setelah itu, Amien menghubungi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden nomor urut 02 terkait kabar salah satu anggota tim pemenangan dianiaya.

Setelah itu, rerdakwa menceritakan bahwa ia dianiaya di Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung.

“Mbak Ratna mengatakan ada penganiayaan di Bandung oleh beberapa orang di airport. Nah, karena itu maka hari itu juga lantas membuat jumpa pers di Kertanegara,” kata Amien.

Amien menerangkan, jumpa pers tersebut meminta agar kasus Ratna diproses secara hukum. Namun, pada pukul 02.00 WIB, Amien mendengar kabar kepolisian melakukan jumpa pers ternyata terdakwa tidak dianiaya.

Polisi menyebut Ratna berada di rumah sakit kecantikan dan mendapat perawatan wajah.

Mendengar hal tersebut, Amien kembali menghubungi Prabowo Subianto dan merencanakan kembali untuk mengadakan jumpa pers untuk meminta maaf kepada masyarakat.

Ratna didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya