Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ratna Sarumpaet Bantah Izinkan Foto Muka Lebamnya Disebar

Ilham Pratama Putra
04/4/2019 11:21
Ratna Sarumpaet Bantah Izinkan Foto Muka Lebamnya Disebar
Ratna Sarumpaet(MI/BARY FATHAHILAH)

TERDAKWA penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet mengaku tidak pernah memberi izin untuk menyebarkan foto muka lebamnya pascaoperasi plastik. Dia juga mengaku lupa bagaimana runut kejadian sehingga foto tersebut tersebar.

"Aduh engga tau saya. udah lupa sejarahnya," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Akun Twitter Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Fadli Zon juga diseret dalam persidangan Ratna sebelumnya pada Selasa (2/4). Fadli Zon disebut Ratna sebagai pihak yang turut menyebar foto tanpa izin.

Dia mengaku terganggu dengan pihak yang menyebar fotonya tanpa izin di media sosial. Dia berencana membantah anggapan tersebut.

"Makanya itu kan yang kemarin saya terganggu. Karena di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kan engga ada. Itu mau dibantah," pungkas dia.

Baca juga: Amien Rais Dijadwalkan Bersaksi untuk Ratna Sarumpaet

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam dialami setelah menjalani operasi plastik.

Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.

Akibat kebohongannya tersebut, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya