Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet mengaku tidak pernah memberi izin untuk menyebarkan foto muka lebamnya pascaoperasi plastik. Dia juga mengaku lupa bagaimana runut kejadian sehingga foto tersebut tersebar.
"Aduh engga tau saya. udah lupa sejarahnya," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Akun Twitter Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Fadli Zon juga diseret dalam persidangan Ratna sebelumnya pada Selasa (2/4). Fadli Zon disebut Ratna sebagai pihak yang turut menyebar foto tanpa izin.
Dia mengaku terganggu dengan pihak yang menyebar fotonya tanpa izin di media sosial. Dia berencana membantah anggapan tersebut.
"Makanya itu kan yang kemarin saya terganggu. Karena di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kan engga ada. Itu mau dibantah," pungkas dia.
Baca juga: Amien Rais Dijadwalkan Bersaksi untuk Ratna Sarumpaet
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam dialami setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.
Akibat kebohongannya tersebut, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved