Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
EMPAT saksi telah disiapkan untuk sidang ketujuh terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Ratna kembali menjalani sidang pada hari ini, Kamis (4/4), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Saksi yang kita periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Andika, yang kedua Yudi Andrian, Eman Suherman, dan yang terakhir Bapak Amien Rais,” kata Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono, di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Daru mengatakan Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman merupakan unsur pendemo Lentera Muda Indonesia dan konpers Jaringan Aktivis Lintas Generasi di Dunkin Donuts Menteng, 2 Oktober 2018 silam.
Aksi demo tersebut untuk menyikapi terjadinya tindak kekerasan yang dialami oleh Ratna.
"Dalam hal ini ketiga saksi itu yang mengawal atau mendalihkan adanya peristiwa unjuk rasa. Yang kita inginkan ada keterangan-keterangan dan kejadian unjuk rasa," kata Daru.
Sementara, Amien Rais dipanggil untuk mendukung unsur pasal dakwaan keonaran oleh Ratna. Wakil Dewan kehormatan partai PAN itu diharapkan hadir untuk memenuhi agenda sidang.
"Insyaallah hadirlah. Kita harapkan keempat saksi ini hadir. Saya kira intinya, sebenarnya kita ingin seluruhnya para saksi ini termasuk Pak Amien dalam rangka mendukung unsur-unsur pasal-pasal yang kita dakwakan secara umum itu. Untuk detailnya nanti kita bisa lihat dipersidangan nanti," ujar Daru.
Baca juga: Dengan Nada Tinggi Ratna Tuding Kesaksian Nanik Penuh Kebohongan
Sejauh persidangan Ratna, JPU telah memanggil 10 saksi. Tiga dari unsur kepolisian, tiga dari RS Bina Estetika tempat Ratna operasi plastik, tiga staf pribadi Ratna, serta Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Nanik S. Deyang.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.
Akibat perbuatannya, Ratnadidakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Ia didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved