Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus ujar-an kebohongan, Ratna Sarumpaet, menganggap kesaksian Nanik Su-daryati Deyang sebagian besar merupakan kebohongan. Ratna menanggapi pernyataan Nanik dengan nada tinggi, dan mengatakan hampir semua pernyataan Nanik ialah bohong.
"Selama 6 bulan saya dihujat sebagai pembohong, baru kali ini saya bersyukur karena kalo ada pembohong yang lebih jahat daripada saya," kata Ratna saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Menurut terdakwa, Nanik yang merupakan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, memberikan dua keterangan yang bohong perihal izin untuk menyebarkan foto lebam pada wajahnya.
"Pertama yang dia bilang Fadli Zon minta (izin) twit ke saya itu enggak bener. Padahal, Fadli datangnya aja telat. Lalu, yang kedua, Fadli minta twit ke saya, saya kasih izin, lalu dia minta izin share di Facebook, dia bilang diizinkan. Padahal, saya enggak beri izin," tegas Ratna.
Ratna juga menyayangkan sikap Nanik yang tidak memberikan keterangan yang objektif. "Saya jengkel karena keterangan Nanik yang bohong, dia tidak minta izin ke saya," pungkas Ratna.
"Ia seakan-akan sebagai pembela Prabowo. Hampir semua pernyataannya bohong," imbuhnya.
Saat sidang keenam perkara berita bohong Ratna, Nanik dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.
Nanik mengaku bahwa dirinya dan Fadli telah meminta izin untuk mengambil foto dan mengunggah di Twitter dan Facebook. Ia mengaku telah meminta izin kepada Ratna selepas Fadli meminta izin terlebih dahulu.
"Saat itu kumpul di Kartanegara bersama Said Iqbal, Amien Rais, Fadli Zon, Prabowo, dan lainya. Tiba-tiba Fadli berdiri dan minta izin untuk foto dan diunggah di Twitter, terdakwa mengangguk, baru saya juga minta izin untuk upload di Facebook," kata Nanik saat sidang.
Setelah itu, BPN mengadakan jumpa pers terkait dengan wajah lebam yang dialami Ratna yang semula dikira karena dianiaya orang tak dikenal di Bandung.
Keesokan harinya, kata Nanik, Ratna bercerita yang sebenarnya dan mengaku berbohong. Nanik pun terkejut mendengar cerita Ratna bahwa wajahnya lebam karena operasi plastik. "Anda ingin menjatuhkan Pak Prabowo?" tanya Nanik. Ratna menjawab, "Tidak...tidak...tidak!"
Keberatan
Ratna dalam sidang tersebut juga mengaku keberatan meng-ikuti jumpa pers yang dilakukan Prabowo. "Mengenai konpers oleh Prabowo, saya tidak pernah mengatakan saya keberatan dengan jumpa pers tersebut, tapi saya keberatan ikut menghadiri. Itu saja," katanya.
Pernyataan tersebut dilontarkan Ratna dalam menanggapi kesaksian dari sopirnya, Ahmad Rubangi, yang dihadirkan oleh jaksa. Ahmad bersaksi bahwa terdakwa merasa tidak setuju dengan diadakan jumpa pers oleh Prabowo.
"Waktu itu saya sedang meng-antar terdakwa ke Polo, lalu ibu (Ratna) mengatakan akan ada jumpa pers yang akan dilakukan oleh Prabowo pada 2 Oktober 2018 pukul 20.00 WIB," kata Ahmad.
Namun, Ratna mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah keberatan dengan jumpa pers tersebut, tetapi hanya keberatan untuk mengikuti jumpa pers itu.
Kasus tersebut sempat meng-hebohkan jagat politik nasional karena Ratna merupakan orang dekat Prabowo yang sedang berkontestasi dalam Pilpres 2019. (P-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved