Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku ke banyak orang dipukul dua orang laki-laki. Ratna juga mengarang cerita itu pada sopirnya.
"Beliau ngabarin kondisinya sakit, terus minta dibukain pintu depan. Di situ, seinget saya beliau bilang habis dipukulin orang, tapi saya kurang jelas karena sambil keluar masuk ruangan. Terus ibu menangis dan saya diminta keluar lagi," kata Sopir Ratna, Ahmad Rubangi, saat bersaksi buat terdakwa Ratna di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Ahmad mengaku Ratna pulang dari rumah sakit pada 24 September 2018. Sehabis pulang dari rumah sakit, Ratna hanya berdiam di kamar tidur.
Selama beberapa hari Ratna tidak keluar kamar. Ahmad juga kerap diminta menyediakan air hangat.
"Saya hanya diminta menyiapkan air hangat, mungkin untuk lap muka. Saya kurang tahu saya antar terus keluar. Itu saya antar semacam satu panci (air hangat)," tutur dia.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Keberatan Hadir di Konpers Prabowo
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved