Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyesalkan aksi pengadangan oleh pendukung Prabowo Subianto di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Hal itu dinilai sebagai hal yang provokatif dan tidak beradab.
"Premanisme yang ditunjukkan pendukung kubu 02 yang mengadang Kiai yg akan beribadah dan ziarah tidak bisa ditoleransi," tegas Juru Bicara TKN Ace Hasan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Ace menilai peristiwa itu menunjukan kubu 02 terbiasa dengan cara intimidatif, provokatif, dan menghalalkan segala cara.
Terutama karena Ma'ruf Amin ialah ulama besar, Ketua Umum MUI, dan mantan Rois Aam Syuriah PBNU yang juga dihormati di kalangan nahdliyin.
Baca juga: Diblokade Massa Kiriman, Ma'ruf Amin Batal Ziarah Makam Leluhur
"Sangat jelas perilaku kubu 02 adalah sikap antiulama atau penistaaan terhadap ulama," ujar Ace.
Sikap mengintimidasi dan tidak menghormati ulama yang akan melaksanakan ritual NU seperti zairah dan haul adalah cara premanisme yang tidak pernah diajarkan dalam ajaran NU.
"Saya mengimbau kepada pencinta ulama tidak terprovokasi oleh aksi tidak beradab itu. Jangan sampai hanya untuk kepentingan politik, ulama justru dinistakan," pungkas Ace. (OL-2)
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara Delpedro MarhaenĀ
Prinsip utama dalam rekrutmen ini adalah kesetaraan atau equal recruitment tanpa membedakan latar belakang peserta.
Ia membandingkan jumlah tersebut dengan periode sebelumnya yang mencapai 183 pendaftar di akhir masa seleksi.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved