Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USAI melakukan operasi plastik, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menggelar pertemuan rahasia di rumahnya. Salah satu yang hadir dalam pertemuan itu anggota Dewan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon.
Sopir Ratna, Ahmad Rubangi, mengungkapkan hal itu saat dipanggil menjadi saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya ada Bapak Deden, Pak Ruben, dan Pak Fadli Zon. Datangnya masing-masing. Tapi akhirnya bertemu semua," kata Ahmad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Lebih lanjut, JPU menanyakan isi pembicaraan Ratna dengan dua temannya (Deden dan Ruben), serta Fadli Zon di dalam rumah.
Ahmad mengaku tidak banyak mendengar pembicaraan keempatnya, termasuk perbincangan Ratna dengan Fadli. Ia hanya sempat mendengar soal rekening.
"Bicara rekening Pak Ruben, saya tidak terlalu denger. Saya di teras belakang," kata Ahmad.
Baca juga: JPU: Ratna Bercerita Kebohongannya Kepada Supirnya
Ratna sudah pulang ke rumahnya, usai operasi pada 24 September 2019 pukul 21.00 WIB. Setelah kepulangannya, Ratna tidak pernah keluar rumah hingga 26 September 2019.
Saat itulah diduga ada pembicaraan yang melibatkan Fadli Zon. Fadli Zon menjadi salah satu orang yang bersuara lantang soal kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengakui berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved