Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SALAH satu saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Rubangi, mengatakan Ratna Sarumpaet bercerita sejak dari awal muka lebam dan mengaku dipukuli oleh orang.
"Dia ngakunya habis dipukuli 2 orang laki-laki di Bandung ia bercerita sambil nangis. Setelah sampai dirumah ia minta disediakan air panas mungkin buat kompres muka," kata Ahmad dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, selasa (2/4).
Ahmad Rubangi yang bekerja sebagai supir pribadi terdakwa Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet menjadi saksi dalam sidang keenam pembacaan Saksi JPU.
Terdakwa Ratna Sarumpaet pulang ke rumah menggunakan taksi dengan keadaan lebam pada wajah.
"Dari sebelumnya tanggal (21/9/2018) saya pergi ke Pamulang. Setelah saya kembali pukul 19.00 WIB terdakwa tidak berada di rumah, beliau kembali tanggal (24/9/2019). Terdakwa ketika itu mengabarkan sedang sakit dan meminta untuk membukakan pintu depan lalu pukul 21.30 WIB terdakwa sampai di rumah, terdakwa pulang sendiri menggunakan taksi," ujar Ahmad Rubangi.
Baca juga: Minta Jadi Tahanan Kota, Ratna Mengaku tidak Tahan di Penjara
Terdakwa juga mengaku sempat dikirimkan foto wajah lebam oleh terdakwa melalui WhatsApp.
Ahmad Rubangi sendiri baru mengetahui kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet setelah kasus tersebut menjadi viral.
Pascaviralnya kasus tersebut, Ahmad Rubangi mengaku terdakwa disambangi beberapa tamu yang salah satunya ialah Fadli Zon.
"Ada 3 tamu yaitu, Ruben, Deden, dan Fadli Zon untuk perbincangan saya tidak tahu," pungkas Ratna Sarumpaet. (OL-3)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved