Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap penangguhan tahanan yang telah diajukan diterima hakim PN Jakarta Selatan. Ratna menilai penangguhan tahanan merupakan hak.
"Tahanan kota, saya berharap hari ini dikasih, ya hak saya. Saya sudah 71 tahun suruh tidur di sini (penjara) terus," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Ratna bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/4) pagi. Ratna keluar rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.35 WIB.
Sidang keenam mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada empat saksi yang dihadirkan.
Dia mengungkapkan keempat orang saksi itu yakni sopir, staf pribadi, serta anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ada sopir dan staf saya dua. Lalu ada dari BPN kalau enggak salah satu orang," beber Ratna.
Baca juga: Nanik S Deyang akan Hadir di Sidang Ratna Sarumpaet
Ratna siap mendengarkan keterangan saksi.
"Saya siap hadapi sidang. Kondisi saya alhamdulillah baik," tutur dia.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tidak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 4 Oktober. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved