Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Minta Jadi Tahanan Kota, Ratna Mengaku tidak Tahan di Penjara

Siti Yona Hukmana
02/4/2019 10:01
Minta Jadi Tahanan Kota, Ratna Mengaku tidak Tahan di Penjara
Ratna Sarumpaet(MI/ BARY FATHAHILAH)

TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap penangguhan tahanan yang telah diajukan diterima hakim PN Jakarta Selatan. Ratna menilai penangguhan tahanan merupakan hak.

"Tahanan kota, saya berharap hari ini dikasih, ya hak saya. Saya sudah 71 tahun suruh tidur di sini (penjara) terus," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

Ratna bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/4) pagi. Ratna keluar rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.35 WIB.

Sidang keenam mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada empat saksi yang dihadirkan.

Dia mengungkapkan keempat orang saksi itu yakni sopir, staf pribadi, serta anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ada sopir dan staf saya dua. Lalu ada dari BPN kalau enggak salah satu orang," beber Ratna.

Baca juga: Nanik S Deyang akan Hadir di Sidang Ratna Sarumpaet

Ratna siap mendengarkan keterangan saksi.

"Saya siap hadapi sidang. Kondisi saya alhamdulillah baik," tutur dia.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tidak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.

Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 4 Oktober. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya