Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dituding Sebagai yang Pertama Sebar Hoaks Ratna, Fadli Mengelak

Whisnu Mardiansyah
27/3/2019 09:46
Dituding Sebagai yang Pertama Sebar Hoaks Ratna, Fadli Mengelak
Fadli Zon(ANTARA/Arif Firmansyah)

WAKIL Ketua DPR RI Fadli Zon mengelak disebut sebagai penyebar pertama berita bohong atau hoaks soal penganiayaan Ratna Sarumpaet. Nama Fadli disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Enggak ada ya dari keterangan saya yang lalu, juga enggak ada sama sekali. Waktu itu sudah dijelasian," kata Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mempersilakan kasus ini diusut di persidangan. Fadli merasa menjadi korban kebohongan Ratna Sarumpaet tetapi tidak bisa juga dipersalahkan.

"Itu kan laporan dari seseorang kita enggak tahu apakah laporan itu adalah kebohongan," ujar Fadli.

Saat itu, Fadli hanya menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan dalam menerima aduan dari masyarakat.

"Tugas DPR itu adalah menerima pengaduan masyarakat dan itu dilindungi UU. Kalau dia menuduh, saya bisa laporkan dia malah," ujar Fadli.

Baca juga: Soal Operasi Plastik, Ratna Sarumpaet: Saya Cantik dari Lahir

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Panit Sidik Unit 1 Jatanras AKP Niko Purba menyebut nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," kata Niko di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

Dia mengetahui berita penganiayaan ini pertama kali dari media pemberitaan daring Tribunnews.com dan Jawapos.com. Saat berita itu muncul, barulah saksi bersama tim penyelidik dan penyidik memeriksa kebenaran berita tersebut.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak di kenal di Bandung, Jawa Barat.

Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.

Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.

Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya