Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OPERASI plastik yang dijalankan terdakwa kasus hoaks Ratna Sa-rumpaet menelan biaya hingga Rp90 juta.
Bedah yang dilakukan Ratna ini disinggung dalam sidang lanjutan di Peng-adilan NegeriJakarta Selatan.
Panit Sidik Unit 1 Jatanras Polda Metro AKP Niko Purba mengungkapkan hal ini saat dipanggil menjadi saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Niko mengaku, menemukan setruk itu di Rumah Sakit (RS) Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, tempat Ratna operasi.
"Setruk debit BCA untuk pembayaran operasi. Pakai BCA dengan tiga kali Rp25 juta, Rp25 juta, dan Rp40 juta. Total Rp90 juta," kata Niko saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Menurutnya, kedatangan Ratna pada 21 September 2018 ke Rumah Sakit Bedah Bina Estetika bukan terkait dengan penganiayaan.
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dirinya bersama tim di tempat kejadian perkara.
"Saya melihat sejumlah dokumen mengenai operasi plastik, kemudian ada setruk debit, setruk pembayaran," ungkap dia.
Dari data yang didapat, Niko mengetahui transaksi dilakukan Ratna secara bertahap. Ratna telah memulai proses administrasi di rumah sakit sejak 20 September 2019.
Berdasarkan dokumen yang ditemukan di RS Bina Estetika, Ratna menjalani operasi pelastik selama empat hari.
"Ratna menjalani operasi dari tanggal 21-24 September 2018," jelas Niko.
Perbaiki wajah
Dalam persidangan, Ratna menyebut menjalani operasi plastik bukan untuk mempercantik diri, melainkan memperbaiki kondisi wajah yang mulai mengalami penuaan.
"Terus mengenai mempercantik, saya rasa saya cantik dari lahir. Jadi yang dilakukan ialah face lift dan sedot lemak. Jadi tidak ada memotong hidung, memotong dagu," kata Ratna.
Dalam memberikan keterangan di ruang sidang, dokter Sidik menyampaikan prosedur operasi plastik yang dia lakukan terhadap Ratna.
Salah satu dari tim pengacara Ratna menanyakan kepada Sidik terkait dengan tujuan kliennya melakukan operasi plastik.
"Sehubungan dengan ke-inginan terdakwa datang ke saksi untuk memperbaiki kecantikan, adakah terdakwa me-nyatakan tujuan selain mempercantik diri?" tanya pengacara Ratna kepada Sidik.
"Pemeriksaan, ini bisa diope-rasi atau tidak?" jawab Sidik meniru pertanyaan Ratna.
"Sebelum operasi plastik, ada tidak tujuan lain yang disampaikan Bu Ratna?" tanya pengacara sekali lagi. "Tidak ada. Tujuannya hanya untuk memperbaiki supaya mukanya lebih cantik," jawab Sidik
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Joni menanyakan kepada dokter Sidik.
"Bagaimana kondisi terdakwa sebelum operasi?" tanyanya.
"Biasa saja," jawab Sidik.
"Dia ingin mengubah wajahnya saja atau karena ada yang sakit?" lanjut Joni. "Ingin mengubah saja," jawab Sidik.
Sebelumnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 21 September 2018.
Namun, polisi menemukan fakta lain bahwa pada tanggal itu Ratna sedang dirawat seusai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (P-1)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved