Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

JPU akan Ajukan 25 Saksi pada Sidang Ratna Sarumpaet

M. Iqbal Al Machmudi
19/3/2019 11:56
JPU akan Ajukan 25 Saksi pada Sidang Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (berkerudung) menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3).(MI/ BARY FATHAHILAH)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) siap mendatangkan saksi dan ahli yang akan diajukan pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

"Kami masih pilah-pilah saksi yang akan dihadirkan, diperkirakan saksi ada 25 yang akan diajukan. Kami akan diskusi bersama tim, tetapi intinya kami siap menghadirkan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sandono di Jakarta, Selasa (19/3).

Hal tersebut sesuai dengan keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan bahwa persidangan selanjutnya mengagendakan kehadiran saksi-saksi.

Baca juga: Ratna Sebut Fahri Hamzah Ajukan Diri Jadi Saksi Meringankan

JPU tak hanya memilah saksi tetapi juga barang bukti untuk dihadirkan pada sidang pekan depan.

"Saksi mulai dari ahli-ahli sampai dengan barang bukti, saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," imbuhnya.

"Mengenai putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap kami, berarti sejalan dengan yang disampaikan dalam surat dakwaan. Dakwaan yang disusun sudah jelas, lengkap, cermat," pungkas Daru.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya