Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

MA Jadikan LHKPN Syarat Promosi Hakim

Rudy Polycarpus
27/2/2019 22:15
MA Jadikan LHKPN Syarat Promosi Hakim
Ketua MA M Hatta Ali menyampaikan laporan saat Sidang Pleno Istimewa MA di JCC, Jakarta, Rabu (27/2)(MI/Ramdani)

MAHKAMAH Agung (MA) menjadikan kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat promosi bagi pejabat di lembaga peradilan

"Jadi mereka harus membuktikan laporan untuk mengikut promosi jabatan. Kalau belum, ya rugi sendiri. Untuk penyerahan awal tahun ini, kami sudah kami surati semua pejabat di daerah," ujarnya seusai Sidang Pleno MA 2019 di Jakarta Convetion Center, Jakarta, Rabu (27/2).

Kebijakan itu, jelas Hatta, telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Selain itu, pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi.

"Sudah kami surati ke semua daerah," tandasnya.

Baca juga: Soal LHKPN, Fahri Hamzah: Kekayaan Politisi Beda dengan ASN

Adapun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan lembaganya akan kooperatif dalam meningkatkan angka kepatuhan pelaporan LHKPN

”Masih ada waktu sebelum tenggat 31 Maret. Insya Allah, kita akan bekerja sama siapkan LHKPN. Saya sendiri sudah minta anak mengurus," tandasnya.

Baca juga: KPK akan Terus Sosialisasi Wajib Setor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, dari 23.880 pejabat MA yang menjadi wajib lapor, hanya 3.482 orang yang sudah membuat laporan LHKPN.

Sementara, tingkat kepatuhan para pejabat pada lembaga yudikatif dalam membuat LHKPN secara periodik setiap tahun hanya mencapai 14,58%. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya