Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Agung (MA) menjadikan kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat promosi bagi pejabat di lembaga peradilan
"Jadi mereka harus membuktikan laporan untuk mengikut promosi jabatan. Kalau belum, ya rugi sendiri. Untuk penyerahan awal tahun ini, kami sudah kami surati semua pejabat di daerah," ujarnya seusai Sidang Pleno MA 2019 di Jakarta Convetion Center, Jakarta, Rabu (27/2).
Kebijakan itu, jelas Hatta, telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Selain itu, pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi.
"Sudah kami surati ke semua daerah," tandasnya.
Baca juga: Soal LHKPN, Fahri Hamzah: Kekayaan Politisi Beda dengan ASN
Adapun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan lembaganya akan kooperatif dalam meningkatkan angka kepatuhan pelaporan LHKPN
”Masih ada waktu sebelum tenggat 31 Maret. Insya Allah, kita akan bekerja sama siapkan LHKPN. Saya sendiri sudah minta anak mengurus," tandasnya.
Baca juga: KPK akan Terus Sosialisasi Wajib Setor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, dari 23.880 pejabat MA yang menjadi wajib lapor, hanya 3.482 orang yang sudah membuat laporan LHKPN.
Sementara, tingkat kepatuhan para pejabat pada lembaga yudikatif dalam membuat LHKPN secara periodik setiap tahun hanya mencapai 14,58%. (A-1)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved