Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UPAYA KPU mengumumkan daftar nama caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dinilai hangat-hangat tahi ayam.
Betapa tidak, euforia penolakan caleg eks koruptor di ruang publik tidak berlangsung lama.
“Memang ramai di media massa arus utama dan media sosial, tetapi hanya satu atau dua hari. Setelah itu tensinya menurun. Padahal, banyak caleg eks koruptor berada di luar Jakarta. Kami tidak bisa menjangkau hingga ke daerah,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, kemarin.
Oleh karena itu, lanjut Almas, pihaknya bersama lembaga swadaya masyarakat lainnya telah dan akan menyosialisasikan caleg eks koruptor secara masif hingga di hari pencoblosan 17 April.
“ICW dan teman lain, seperti Perludem dan Netgrit, akan memasang daftar caleg eks koruptor di TPS ketika pencoblosan. Ini harus direalisasikan,” ujar Almas.
Menurut Almas, pemilih harus mengetahui rekam jejak wakil mereka kelak di parlemen. “Dengan tidak memilih caleg eks koruptor, itu akan memperbaiki citra parlemen. Evaluasi DPR 2014-2019 kan soal korupsi. Ketua DPR dan wakil ketua DPR tersangka korupsi. Anggota parlemen di daerah juga banyak menjadi tersangka korupsi.”
Tidak sekadar menyosialisasikan caleg eks koruptor ke TPS hingga hari pencoblosan, ICW pun meluncurkan situs rekamjejak.net yang berisi rekam jejak seluruh caleg peserta Pileg 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai laman ini bisa memberikan informasi kepada publik untuk mengenal lebih jauh caleg di dapil masing-masing. “Situs ini menyediakan informasi gamblang rekam jejak mereka. Pemilih bisa tahu siapa yang mereka pilih.”
KPU Bangka Belitung (Babel) berharap KPU pusat mengeluarkan keputusan untuk mengumumkan caleg mantan koruptor di TPS.
Ketua KPU Babel, Davitri, meng akui di daerahnya tercatat lima caleg mantan narapidana korupsi. “Kami menunggu keputusan KPU pusat, diumumkan atau tidak caleg koruptor itu di TPS.”
Salah seorang warga Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Ade Suhendra, berpendapat, jika peraturan membolehkan eks koruptor menjadi caleg, tidak ada yang salah jika nanti mereka terpilih.
“Kalau peraturan membolehkan, mau bagaimana. Bagi kami, yang penting visi-misi yang ditawarkan, terlepas dia mantan koruptor atau bukan,” tandas Ade. (Faj/Ths/RF/X-3)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved