Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SOAL kesehatan menjadi alasan terdakwa penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet dikembalikan ke rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya pada saat sebelumnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Pengembalian Ratna Sarumpaet dilakukan untuk mempermudah pengiriman obat-obatan dan pelayanan yang akan diberikan kepadanya dari dokter selama berada di rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: TKN: Pujian Jokowi ke Ratna Sarumpaet Bukti Kematangan Politik
"Dikembalikan karena dokter yang biasa menangani kesehatannya selama ditahan ada di sana, juga mempermudah distribusi obat-obatan mengingat umurnya yang sudah memasuki 70 tahun," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2).
Terkait dengan kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan dalam rangka melaksanakan penuntutan.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang disiapkan pada tahap penuntutan di persidangan tersebut ialah gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Oktober 2018. Mantan aktivis itu mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak Kamis (31/1) lalu. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved