Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REFORMASI secara besar-besaran terhadap sinkronisasi dan harmonisasi sistem perundang-undangan terkait dengan dampak pemilu harus dilakukan.
Langkah itu bertujuan memastikan demokrasi tetap fundamental serta menguatkan penegakan hukum di Tanah Air.
Demikian pernyataan Erwin M Singaruju , anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, di sela-sela diskusi Menimbang Caleg Eks Koruptor, di Jakarta, kemarin. Hadir pula sebagai pembicara politikus Partai Gerindra Miftah Nur Sabri, Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum Jentera (STH Jentera) Bivitri Susanti, dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Menurut Erwin, keputusan Komisi Pemilihan Umum yang berani mengumumkan 49 calon anggota DPRD dan DPD eks koruptor patut diapresiasi. Namun, persoalan itu diprediksi bakal terus terjadi apabila tidak ada langkah konkret untuk mencegah hadirnya mantan koruptor dalam perhelatan pesta demokrasi.
"Apalagi, kita tidak punya tradisi mengundurkan diri. Ini menjadi problem tersendiri karena budaya malu itu tidak ada, tradisi mundur tidak membumi. Persoalan lain ialah tingginya biaya politik," ujarnya.
Menurut dia, solusi terbaik ialah membentuk mahkamah pemilu seperti di Brazil. Lembaga tersebut punya peran sangat penting, semisal, membubarkan partai politik yang ketahuan bermain politik uang, termasuk mendiskualifikasi caleg yang terbukti terlibat praktik lancung.
"Sanksinya ialah membayar denda dan jika tidak dilakukan, dibubarkan parpolnya. Begitu pula dengan caleg yang juga dikenakan denda dan kemudian didiskualifikasi. Kan, jelas hukum pidana pemilu dan hukum acaranya. Beda dengan sekarang yang hanya mengandalkan Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) saja," ujar dia.
Emerson menambahkan, hadirnya caleg eks koruptor sedianya tidak perlu menjadi polemik apabila parpol bersedia memecat kader yang bermasalah. Keputusan itu pun bisa menjadi pembuktian bahwa parpol punya komitmen antikorupsi.
"Kami juga merekomendasikan perubahan regulasi, khususnya di UU Tipikor, yaitu terdakwa kasus korupsi ada tambahan pencabutan hak politik lebih dari 5 tahun atau kalau perlu seumur hidup. Ini pembelajaran buat parpol untuk tidak memilih figur yang tidak memiliki integritas," terang dia.
Senada dikemukakan Bivitri. Menurut dia, calon pejabat publik yang selalu memikirkan 'balik modal' merupakan penyakit yang perlu dibersihkan. Lingkaran setan pun harus diputus untuk melindungi masyarakat selaku pemilih.
Ia mendorong agar terjadi reformasi sistem kepartaian, seperti menggelar proses rekrutmen caleg yang berintegritas dan transparan. "Kemudian, KPU tetap percaya diri dengan mengumumkan caleg bermasalah. Selain melindungi pemilih, perlu dipikirkan juga bagaimana menyelenggarakan pemilu supaya manfaatnya ke depannya," pungkasnya. (Gol/P-3)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved