Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA Hukum tersangka penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala bukti-bukti guna mengahadapi persidangan di Pengadilan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Kami persiapkan bukti-bukti, untuk mencari sejauh mana perbuatan beliau," kata Insank, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Insank tak memungkiri apabila Ratna Sarumpaet memang melakukan kebohongan. Namun, perihal kebohongan Ratna yang jadi viral adalah akibat ulahnya, hal itu akan diuji dalam persidangan. "Itu yang menjadi viral apakah karena perbuatan dia? itu yang akan diuji," terangnya.
Ditanya terkait adanya pihak yang bertanggung jawab atas viralnya kebohongan itu, Insank tidak ingin berspekulasi. "Saya tidak ingin mengarah ke sana, saya hanya fokus sejauh mana perbuatan ibu RS, karena hukum pidana ini tidak ada yang mewakili dan tidak ada yang mewariskan perbuatan orang lain," lanjutnya.
Pihaknya juga tidak menanyakan kepada Ratna Sarumpaet siapa saja yang mengunjungi ketika berada di rumah sakit. "Kita tadi pernah bertanya siapa saja yang jenguk, dia kan tokoh. Kalau sampai kita tanyakan ya tidak relevan," pungkasnya.
Sebelumnya, Insank Nasruddin, mengatakan dikembalikan kliennya ke Rutan Mapolda Metro Jaya atas dasar permintaan keluarga. Pasalnya, usia Ratna Sarumpaet yang sudah sepuh menjadi pertimbangan atas permintaan tersebut.
"Itu menyangkut permohonan kami, untuk dipindahkan kembali ke sini (Rutan Polda) prinsipnya itu saja," kata Insank.
Ratna Sarumpaet dibawa kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Padahal, ia baru saja diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21). (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved