Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Buka Kemungkinan Publikasi Caleg Terpidana Kasus Lain

Rahmatul Fajri
31/1/2019 14:22
KPU Buka Kemungkinan Publikasi Caleg Terpidana Kasus Lain
(MI/Pius Erlangga)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan mencermati perihal calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus lain, seperti napi narkoba dan pelecehan seksual.

Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan daftar calon legislatif eks koruptor. Hasilnya, terdapat 49 caleg eks koruptor pada pemilihan DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Ya, kenapa tidak, agar kemudian masyarakat tahu. Kan tidak hanya soal korupsi, tapi korupsi ini kan kejahatan luar biasa. Sehingga kita munculkan terlebih dahulu," kata Ilham ketika ditemui di Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).

Baca juga: NasDem, PKB, PSI, dan PPP Nihil Caleg Eks Koruptor

Ilham mengatakan hal tersebut akan menjadi kajian lebih lanjut. KPU, lanjut Ilham, mempunyai perhatian yang sama terhadap kasus-kasus yang pernah menimpa caleg di masa lalu. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mempunyai informasi terkait calon yang tertera di kertas suara.

"Tujuan kami adalah untuk memberikan semacam opsi kepada masyarakat bahwa ini calon-calon yang ada, itu nanti semuanya kita serahkan ke masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan KPU masih menimbang kemungkinan tersebut. Meski demikian, masing-masing partai politik sebenarnya telah melakukan pengecekan rekam jejak kader yang diajukan untuk menjadi caleg.

"Ya, kita akan cari, tapi kebanyakan sih biasanya partai-partai sudah mengganti, tapi nanti kita cek lagi," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya