Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan mencermati perihal calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus lain, seperti napi narkoba dan pelecehan seksual.
Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan daftar calon legislatif eks koruptor. Hasilnya, terdapat 49 caleg eks koruptor pada pemilihan DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Ya, kenapa tidak, agar kemudian masyarakat tahu. Kan tidak hanya soal korupsi, tapi korupsi ini kan kejahatan luar biasa. Sehingga kita munculkan terlebih dahulu," kata Ilham ketika ditemui di Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).
Baca juga: NasDem, PKB, PSI, dan PPP Nihil Caleg Eks Koruptor
Ilham mengatakan hal tersebut akan menjadi kajian lebih lanjut. KPU, lanjut Ilham, mempunyai perhatian yang sama terhadap kasus-kasus yang pernah menimpa caleg di masa lalu. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mempunyai informasi terkait calon yang tertera di kertas suara.
"Tujuan kami adalah untuk memberikan semacam opsi kepada masyarakat bahwa ini calon-calon yang ada, itu nanti semuanya kita serahkan ke masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ilham mengatakan KPU masih menimbang kemungkinan tersebut. Meski demikian, masing-masing partai politik sebenarnya telah melakukan pengecekan rekam jejak kader yang diajukan untuk menjadi caleg.
"Ya, kita akan cari, tapi kebanyakan sih biasanya partai-partai sudah mengganti, tapi nanti kita cek lagi," pungkasnya.(OL-5)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved