Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Ratna Sarumpaet, tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks), lengkap atau P-21. Korps Adhyaksa pun tinggal menunggu penyerahan barang bukti berikut tersangka dari kepolisian untuk selanjutnya disidangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan jaksa peneliti memastikan berkas perkara dari kepolisian itu telah memenuhi syarat formil dan materil.
Baca juga: Prabowo Diminta Jangan Asal Tuduh Seperti Ratna Sarumpaet
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI (Warih Sadono) juga langsung menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RS sudah lengkap dengan Nomor: B-932/O.1.4/Euh.1/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 kepada Kapolda Metro Jaya," ujarnya, Rabu (30/1).
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan dirinya di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Ia pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10) malam.
Ratna disangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran hoaks dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Pasal 14 UU 1/1946 juga menjelaskan tentang kebohongan yang menciptakan keresahan publik. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved