Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dewan Pers Tidak Bedakan Penindakan Laporan Indonesia Barokah

Rahmatul Fajri
26/1/2019 15:11
Dewan Pers Tidak Bedakan Penindakan Laporan Indonesia Barokah
( ANTARA/Muhammad Iqbal)

WAKIL Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi mengatakan pihaknya tidak membedakan kasus yang dilaporkan oleh pendukung paslon nomor urut 2 Prabowo-Sandi terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah. Ia mengatakan semua laporan yang diterima Dewan Pers mendapatkan porsi yang sama sekaligus menjadi prioritas.

"Kami tidak ada membedakan, bagi kami semua setara. Dalam tugas dan fungsinya menganggap semua sama," kata Jimmy ketika diskusi di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1).

Maka dari itu, ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan sabar menunggu hasil penelusuran Dewan Pers. Ia mengatakan perlu analisis mendalam, sehingga mampu memaparkan secara objektif. Untuk itu, Dewan Pers butuh waktu untuk mengkaji lebih lanjut.

"Mudah-mudahan selesai minggu depan. Jadi tentu saja pengaduan ini terus dan berupaya, serta butuh waktu menyajikannya secara objektif. Dalam hal ini kaitannya dengan pers," ujar Jimmy.

Baca juga: JK Minta Pengurus Masjid Bakar Tabloid Indonesia Barokah

Jimmy pun menjelaskan Dewan Pers telah melakukan analisa sementara dan mendapatkan temuan awal terhadap konten yang dimuat pada tabloid tersebut. Ia mengatakan dalam beberapa konten masih terdapat campur aduk antara berita yang dikutip dari media lain dengan opini penulis.

"Analisa sementara? Ada round up dari pemberitaan sebelumnya. Ada yang ngutip juga dari media berita, dicampur dengan opini," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, karena dianggap berisi berita yang menyudutkan dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya