Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi mengatakan pihaknya tidak membedakan kasus yang dilaporkan oleh pendukung paslon nomor urut 2 Prabowo-Sandi terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah. Ia mengatakan semua laporan yang diterima Dewan Pers mendapatkan porsi yang sama sekaligus menjadi prioritas.
"Kami tidak ada membedakan, bagi kami semua setara. Dalam tugas dan fungsinya menganggap semua sama," kata Jimmy ketika diskusi di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1).
Maka dari itu, ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan sabar menunggu hasil penelusuran Dewan Pers. Ia mengatakan perlu analisis mendalam, sehingga mampu memaparkan secara objektif. Untuk itu, Dewan Pers butuh waktu untuk mengkaji lebih lanjut.
"Mudah-mudahan selesai minggu depan. Jadi tentu saja pengaduan ini terus dan berupaya, serta butuh waktu menyajikannya secara objektif. Dalam hal ini kaitannya dengan pers," ujar Jimmy.
Baca juga: JK Minta Pengurus Masjid Bakar Tabloid Indonesia Barokah
Jimmy pun menjelaskan Dewan Pers telah melakukan analisa sementara dan mendapatkan temuan awal terhadap konten yang dimuat pada tabloid tersebut. Ia mengatakan dalam beberapa konten masih terdapat campur aduk antara berita yang dikutip dari media lain dengan opini penulis.
"Analisa sementara? Ada round up dari pemberitaan sebelumnya. Ada yang ngutip juga dari media berita, dicampur dengan opini," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, karena dianggap berisi berita yang menyudutkan dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.(OL-5)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Gerak cepat itu ditunjukkan Bima dengan langsung melaporkan peredaran tabloid itu ke Badan Pengawas Pemilu setempat.
Tabloid Indonesia Barokah, tak ubahnya seperti pamflet atau selebaran biasa.
Sembari menunggu intruksi dari Bawaslu Pusat, seluruh tabloid Indonesia Barokah untuk Babel tetap disimpan di Kantor Pos, baik itu di Pangkalpinang maupun di Belitung.
Dalam proses pengkajian, Polri akan menelusuri informasi yang melekat pada tabloid Indonesia Barokah.
Unsur pidana tersebut belum ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Rencananya tabloid yang dinilai meresahkan masyarakat itu akan dikirim ke sejumlah masjid di 7 kecamatan dalam dua kabupaten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved