Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Telusuri Unsur Pidana Tabloid Indonesia Barokah

Ferdian Ananda Majni
29/1/2019 17:23
Polisi Telusuri Unsur Pidana Tabloid Indonesia Barokah
(antara)

 

KEPOLISIAN hingga saat ini belum dapat menemukan unsur pidana dalam peredaran tabloid Indonesia Barokah.

Kepala Biro Penerangan Masyrakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan, unsur pidana tersebut belum ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kalau dari Bawaslu sudah menegaskan, hasil gelar perkara antara Bawaslu dengan Gakumdu, Kemarin sudah diputuskan untuk pelanggaran pemilu tidak ada. Kemudian untuk tindak pidana pemilu tidak ada. kemudian black campaign juga tidak ada. Jadi makanya diserahkan ranahnya ke dewan pers," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/1).

Dedi menegaskan, untuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana. Polisi masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers. Pasalnya mereka membuat suatu kajian komprehensif dan segera akan diserahkan ke mabes polri.

"Karena dewan pers juga ada tim kajiannya yang cukup komprehensif. ada dari saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, kemudian dari sisi jurnalistiknya juga sangat komprehensif," lanjutnya.

Terkait alamat redaksi dan nomor kontak redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang fiktif. Kata Dedi, hal itu jadi bagian taktik dan teknis penyidikan sehingga tim penyidik telah mengantisipasi kemungkinan adanya hambatan tersebut.

Baca juga : Bawaslu Terus Lakukan Investigasi Tabloid Indonesia Barokah

"Tim pasti sudah akan memikirkan seperti itu. Makanya kita lakukan kajian-kajian dulu. Setelah kajian secara komprehensif, baru kita nanti memutuskan langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh tim dalam mengungkap tabloid IB tersebut. Jangan buru-buru," paparnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Dewan Pers, tim penyidik akan segera mempelajarinya dan kemungkinan akan memanggil para saksi ahli tersebut.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, perlu kita memanggil saksi ahli oleh tim itu, nanti akan dipanggil saksi ahli. dalam rangka untuk memperjelas konten maupun narasi-narasi yang ada dalam tabloid IB," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik, karena kontennya tidak sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Dari hasil kajian tersebut, Dewan Pers berencana menyampaikan hasil Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) kepada pengadu serta pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya melakukan investigasi sembari meminta bantuan pada polisi.

"Terkait dengan Indonesia Barokah, kan Bawaslu sudah menyatakan itu belum masuk pelanggaran pidana pemilu, tapi kami meminta kepada polisi untuk melakukan investigasi. Kami juga melakukan investigasi dengan kemampuan yang kami mililki untuk mengetahui siapa di balik itu," jelas Fritz di Gedung Radio Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (29/1).

Dalam mengusut perkara beredarnya Tabloid Indonesia Barokah, pihaknya melihat dari dua sisi, yakni pihak yang menjadi terlapor dan telaah isi tabloid tersebut mengandung unsur menghina atau tidak.

"Kan harus tahu siapa dia, apakah dari peserta pemilu atau tim kampanye misalnya. Sampai Senin (28/1) kemarin, kami melihat isi Indonesia Barokah itu belum memenuhi unsur pelanggaran pidana terkait dengan meghina atau ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud pasal 280 (UU Pemilu)," ungkapnya.

Bawaslu memang menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus Tabloid Indonesia Barokah. Namun, menurut Fritz, pihaknya tetap melakukan fungsi pencegahan apabila ada hal seperti itu terjadi.

Diketahui, penyebaran Tabloid Indonesia Barokah hampir seluruh Indonesia, seperti di Papua Barat, NTT, NTB, Bali, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Jogjakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya