Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Disita Polisi, Ratusan Eksemplar Indonesia Barokah Gagal Beredar

Surya Sriyanti
29/1/2019 16:45
Disita Polisi, Ratusan Eksemplar Indonesia Barokah Gagal Beredar
(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) hari ini, Selasa (29/1) menyita sebanyak 357 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah.

Rencananya tabloid yang dinilai meresahkan masyarakat itu akan dikirim ke sejumlah masjid di 7 kecamatan dalam dua kabupaten.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Hendra Rochmawan ketika dihubungi, Selasa (29/1), menjelaskan kronologi pengungkapan penyitaan tabloid ini bermula setelah pihaknya dihubungi oleh Kantor Pos Palangka Raya dan Bawaslu Provinsi Kalteng tentang adanya kiriman ratusan tabloid Indonesia Barokah yang masuk ke Kalteng melalui pos.

"Setelah mendapatkan laporan itu, kita bersama Bawaslu datang ke Kantor Pos Palangka Raya," ujarnya.

Setelah dilakukan perhitungan bersama, menurut Hendra, jumlah tabloid yang dikirim lewat kantor Pos Palangkaraya itu jumlahnya mencapai 119 sampul surat dan dalam setiap sampul surat ada 3 eksemplar.

"Sehingga tabloid ini totalnya mencapai 347 eksemplar," jelasnya.

 

Baca juga: Bawaslu Terus Lakukan Investigasi Tabloid Indonesia Barokah

 

Menurut rencana, kata Hendra yang pernah menjabat Kapolres Palangka Raya itu ratusan tabloid ini akan dikirimkan kepada sejumlah masjid yang berada di 7 kecamatan di Kabupaten Kapuas dan Barito Utara.

Saat ini ratusan tabloid sudah diamankan di Polda Kalteng setelah diserahkan langsung oleh pihak Banwaslu kepada aparat kepolisian.

"Hingga saat ini kita belum menemukan tabloid ini beredar di Palangka Raya," pungkas Hendra Rochmawan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya