Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Soal Indonesia Barokah, Polisi Tunggu Rekomendasi Dewan Pers

Ferdian Ananda Majni
29/1/2019 20:18
Soal Indonesia Barokah, Polisi Tunggu Rekomendasi Dewan Pers
(TO/Indrianto Eko Suwarso/h)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menentukan apakah tabloid Indonesia Barokah (IB) memuat unsur pidana atau sebaliknya sesuai rekomendasi Surat Pendapat, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

"Untuk tabloid IB hasil kordinasi saya dengan ketua Dewan Pers hari ini, memang akan segera dikirim surat dari dewan pers hasil kajian komprehensif berupa, istilahnya Dewan Pers itu PPR, yaitu pendapat, penilaian, dan rekomendasi," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (29/1).

Baca juga: Disita Polisi, Ratusan Eksemplar Indonesia Barokah Gagal Beredar

Dalam proses pengkajian, kata Dedi, Polri akan menelusuri informasi yang melekat pada tabloid Indonesia Barokah. Seperti alamat redaksi hingga alamat pengirim dan tujuan pengiriman yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia. "Nanti akan dipelajari oleh tim yang sudah dibentuk oleh Bareskrim. Tim juga sudah mengkaji dari laporan BPN dari data maupun fakta yang diajukan Sabtu kemarin," sebutnya.

Dedi menambahkan, selanjutnya akan digabungkan dengan surat rekomendasi dari Dewan Pers. Begitu juga, akan dimintai keterangan dari sejumlah ahlinya, baik saksi ahli, saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, maupun saksi ahli dari Dewan Pers terkait masalah narasi di tabloid tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan ada unsur-unsur pidananya. Sampai saat ini begitu. Kita masih menunggu surat resmi dari Dewan pers," pungkasnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan konten tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan pelanggaran pemilu. Meski demikian, Bawaslu masih terus melakukan penelusuran. Bawaslu telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah masjid agar tidak mengedarkan tabloid Indonesia Barokah. Indonesia Barokah diketahui beredar di sejumlah pesantren dan masjid di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya