Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku kesulitan untuk melakukan penindakan bila kelak ada kecurangan pemilu di luar negeri. Hal itu karena berdasarkan UU Pemilu, wewenang Bawaslu hanya di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan bahwa wewenang Bawaslu dalam menangani kasus kecurangan pemilu di luar negeri hanya bisa dilakukan bila kecurangan dilakukan di TPS yang ada di konsulat jenderal RI. Sehingga, apabila kecurangan pemilu terjadi di luar dua lokasi itu, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak.
"Di luar negeri ini kan problemnya kalau hanya di konjen saja itu banyak WNI yang lokasinya terlalu jauh, akhirnya diadakan TPS-TPS di luar itu agar pemilih bisa terlayani," ujar Abhan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (10/1).
Baca juga : Besok, Bawaslu Sidang Putusan Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu
Abhan mengatakan, hingga saat ini belum ada solusi untuk mengatasi hal tersebut. Upaya maksimal yang bisa pihaknya lakukan hanya dengan memperketat pengawasan oleh Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN). "Ya mudah-mudahan tidak ada pelanggaran," ujar Abhan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihiyatul, mengatakan DPR berharap agar Bawaslu bisa memikirkan solusi terbaik bila terjadi kecurangan pemilu di luar yudisdiksi Indonesia. Termasuk dengan melakukan pengetatan pengawasan pelaksanaan pemilu. "Ya kita bismillah semoga tidak ada pelanggaran juga," ujar Nihiyatul.
Seperti diketahui, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terus melakukan persiapan dan verifikasi data pelaksanaan pemilu di luar negeri. Meski telah ada daftar pemilih tetap di luar negeri, verifikasi terus dilakukan untuk memastikan kevalidan data kependudukan WNI calon pemilih yang tersebar di luar negeri. (OL-6)
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Bawaslu antisipasi potensi munculnya kecurangan saat pemilu ulang
KUASA hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor kliennya itu harus segera diselesaikan melalui Dewan Pers.
POTENSI kecurangan saat penyelenggaraan Pilkada 2024 diprediksi lebih marak terjadi ketimbang pada Pemilu 2024 lalu.
KPU bakal memperkuat kepemimpinan penyelenggara daerah, guna menghindari adanya kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi saat pilpres tak terulang di pilkada.
Residu dugaan kecurangan-kecurangan pilpres belum sepenuhnya hilang
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved