Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap telah rampung, Rabu (14/11). Selanjutnya, berkas penyidikan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pangonal merupakan tersangka dugaan suap pada proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018.
"Penyidikan untuk PH (Pangonal Harahap), Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (14/11)
Untuk tersangka, kata Febri, saat ini dipersiapkan untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. "Ini dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," demikian Febri.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Suap Proyek di Labuhanbatu
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Pangonal bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi, Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK menduga ada pemberian uang dari Effendy Sahputra kepada Pangonal. Bukti transaksi sebesar Rp500 juta didapat KPK saat operasi tangkat tangan. Duit itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.
Uang tersebut diberikan Asiong ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan orang kepercayaannya, Afrizal Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Belakangan, KPK mendapatkan temuan baru bahwa ada penerimaan lain yang diterima Pangonal dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebanyak Rp46 miliar selama periode 2016-2018. (OL-6)
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
KPK didesak memanggil sejumlah pejabat yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejadian demurrage beras itu.
Kepastian itu disampaikan oleh Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat merespons infromasi terkait kasus biaya demurrage (denda) Rp350 miliar.
KETUA MAKI Boyamin Saiman mengatakan perseteruan yang terjadi antara anggota Dewas KPK Albertina Ho dengan Nurul Ghufron akan mengganggu kinerja memberantas korupsi.
KETUA Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hadir ditemani beberapa orang.
"Saya melihat serangan paling telak terhadap KPK adalah ketika ada 'kuda troya' saya menyebutnya kuda troya, di mana unsur-unsur di eksternal KPK berhasil masuk ke internal KPK," kata Zainur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved