Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASA-masa Pemilihan Gubernur dan Kepala Daerah 2018 akan menunjukkan wajah sesungguhnya dari tiap-tiap Partai Politik. Menurut pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), J. Kristiadi, jiwa ksatria dan sikap legowo dari parpol terutama yang kalah dalam pilkada kali ini, menunjukkan identitas dirinya sebagai negarawan yang bermartabat.
Bagaimana sikap yang ditunjukkan dari para pemenang dan pihak yang kalah, kata Kristiadi, tentu menyiratkan tujuan sesungguhnya dari pencalonan mereka sebagai pemimpin bangsa ini. Menurutnya, sikap yang benar dari parpol adalah menerima dengan lapang dada hasil Pilkada serentak tersebut.
"Mereka harus legowo, salah satu fungsi parpol adalah mendidik kader-kader politiknya dalam arti harus menanamkan nilai-nilai, tingkah laku dan karakter untuk bisa menjadi negarawan yang bermartabat. Karena itu, mereka harus sadar bahwa apa yang dilakukan semata-mata adalah untuk kepentingan masyarakat," ujar Kristiadi kepada Media Indonesia, Minggu (8/7).
"Bagi parpol yang menang, mereka harus menjadikan kemenangan mereka sebagai kemenangan masyarakat karena mereka dipilih oleh rakyat. Sebaliknya, bagi partai yang kalah, mereka harus lebih lapang dada dan berpikir sportif bahwa kekakalahan itu hanyalah kemenangan yang tertunda dan mereka akan terus memperjuangkan cita-cita partai kedepannya," tandas kristiadi.
Dia menambahkan, parpol sejatinya harus memiliki cita-cita yang jelas. Pasalnya, kiblat utama parpol, adalah alat perjuangan para elit politik untuk memperjuangkan cita-cita sesuai perspektif mereka. Cita-cita yang mereka usung pun harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan Negara Republik Indonesia.
"partai yang cuma maunya berkuasa dan hanya banyak bicara, itu namanya bukan partai, melainkan gerombolan pemburu kekuasaan. Kalau memang mereka parpol yang memang sedang berkompetisi dalam hal politik maka tunjukkanlah jiwa sportifitas dan ksatria, ini tidak , kalau pun kalah mengaku menang itu namanya politik tidak bermartabat," cetus Kristiadi.
"Lihatlah para petinju di atas ring, mereka habis bertarung pada akhirnya saling merangkul, harus seperti itu, jangan mengumbar kebencian, menyebar hoax dan segala macamnya," lanjutnya.
Menurut dia, jika parpol memang tak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada dan Pilgub oleh KPU, mereka harus bertindak sesuai aturan yang berlaku.
"Bagaimana aturan main yang sudah ditetapkan bersama? misalnya kalau mau protes, apakah maju ke pengadilan, ke PTUN atau ke Mahkamah Konstitusi misalnya, jadi engga usah ribut-ribut. Intinya partai ini adalah pesemaian anak muda Indonesi auntuk menjadi penguasa yang berkarakter, dan mereka harus mencontohkan itu," pungkasnya. (OL-5)
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved