Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Dipecat karena Beda Pilihan saat Pilkada, Bawaslu: Silakan Lapor

Putri Anisa Yuliani
30/6/2018 14:26
Dipecat karena Beda Pilihan saat Pilkada, Bawaslu: Silakan Lapor
(ANTARA/Reno Esnir)

VIRALNYA informasi mengenai seorang guru di Kota Bekasi yang dipecat pihak sekolah yang merupakan sekolah swasta lantaran berbeda pilihan dengan pihak sekolah pada Pilkada tahun ini sampai ke telinga Bawaslu RI. Anggota Bawaslu RI Fritz Erdward Siregar pun mempersilakan guru tersebut melaporkan hal itu ke Bawaslu.

"Saya sudah dengar. Yang bersangkutan bisa melaporkan ke Bawaslu," kata Fritz ditemui di Jakarta, Sabtu (30/6).

Meski belum tahu detail bukti terkait perbedaan pilihan saat pilkada tersebut, Fritz menyarankan ada laporan dari pihak guru agar bisa diklarifikasi oleh Bawaslu ke pihak sekolah.

Fritz pun menyayangkan jika benar pihak sekolah memberikan pengarahan kepada pegawainya untuk memilih pasangan calon kepala daerah tertentu. Sebab, pemilihan kepala daerah adalah hak setiap warga dan bersifat rahasia.

"Ini termasuk kemunduran demokrasi ya jika benar terjadi. Karena hak pilih itu kan hak tiap warga negara. Kami sangat menyayangkan," terangnya.

Kekeliruan pihak sekolah inipun menurut Fritz bisa menjadi pembelajaran bagi berbagai pihak terkait sikap saling menghormati perbedaan pilihan.

"Kalau betul ada buktinya bahwa pihak sekolah mengarahkan ke paslon tertentu dan guru itu disanksi akibat berbeda pilihan kita bisa koordinasikan dengan pejabat terkait untuk tindakan selanjutnya. Kalau sekolah negeri tentunya ini bentuk ketidaknetralitasan ASN. Tetapi, karena sekolahnya swasta mungkin pejabat terkait saja yang bisa memberikan teguran," terangnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya