Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Tangkal Hacker, KPU Berlakukan Buka Tutup Situs Pilkada

Putri Anisa Yuliani
30/6/2018 10:50
Tangkal Hacker, KPU Berlakukan Buka Tutup Situs Pilkada
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berlakukan buka tutup situs sistem informasi penghitungan suara (situng). Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan hal itu harus dilakukan untuk menangkal serangan peretas saat Pilkada yang masih berlangsung tahapannya saat ini.

"Mohon maaf kepada masyarakat yang ingin mengakses situs Situng tetapi kadang tidal bisa. Karena KPU terpaksa harus melakukan sistem buka tutup," ujarnya di dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (30/6).

KPU pun membantah bahwa sistem buka tutup itu dilakukan karena KPU tidak transparan.

"Bukan karena Kita tidak transparan. Tapi memang harus kita lakukan," terangnya.

Arief mengatakan sistem buka tutup situs ini diputuskan oleh tim teknologi informasi yang dimiliki KPU.

"Jadi ini strategi. Serangan peretas itu bukan cuma tiap jam tetapi tiap menit. Banyak sekali. Jadi kita tutup dulu. Lalu Kita bersihkan semua virus atau serangan yang mencoba masuk. Lalu setelah itu kita buka lagi. Karena kalau tidak seperti itu jusru dikhawatirkan akan masuk serangan itu, ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya