Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pemungutan Suara 27 Juni, Perintah UU Harus Libur Nasional

Astri Novaria
23/6/2018 22:00
Pemungutan Suara 27 Juni, Perintah UU Harus Libur Nasional
(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hingga saat ini menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo terkait kepastian pelaksanaan pemungutan suara yang rencananya akan diliburkan secara nasional pada 27 Juni 2018 mendatang.

"Ah kalau itu dikonfirmasi ke presiden. Tapi praktek yang kita lakukan kemarin libur dibikin nasional supaya tidak terjadi mobilisasi antar daerah itu. Kan banyak, sini pilkada, sini tidak. Jadi kalau pilkada sebelumnya diambil kebijakan diliburkan secara nasional," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (23/6).

Ia menambahkan, biasanya di tempat wilayah yang sedang melaksanakan pemungutan suara akan libur karena hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang.

"Bukan belum jelas. Itu tinggal tunggu saatnya untuk dikeluarkan saja. Tapi kalau apa yang harus diputuskan sudah ada tinggal administrasi saja. Kalau pemungutan suara pasti libur karena itu perintah UU," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya