Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menggalang dana publik yang disebut Galang Perjuangan untuk memenuhi kebutuhan logistik Pileg dan Pilpres 2019. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Ahmad Dasco mengatakan, penggalangan dana tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPU, dan iuran dana parpol dari publik itu tidak wajib diaudit.
“Urusannya dengan KPU? Sehingga Galang Perjuangan ini tidak harus dilaporkan (ke KPU) dan diaudit. Tapi kami terbuka apabila publik menghendaki untuk mengaudit sumber dana dari rakyat tersebut,” ujar Dasco di Jakarta, Sabtu (23/6).
Dasco menilai, penggalangan dana publik itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan KPU, sehingga tidak perlu dilaporkan dan diaudit meski ia mengakui dana tersebut digunakan Partai Gerindra, salah satunya, untuk perhelatan pemilu..
“Ini kan sumbangan untuk parpol. Menurut UU Parpol boleh karena sumbangan ini adalah sah dan tidak mengikat,” kata Dasco. Ia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, penggalangan dana publik untuk kebutuhan parpol itu diperbolehkan.
Namun demikian, lanjut Dasco, Gerindra sangat siap apabila mengehendaki dana tersebut untuk diaudit oleh akuntan publik. Hingga Sabtu (23/6) pukul 11.00 WIB, dana sumbangan masyarakat untuk logistik Gerindra melalui Galang Perjuangan sebesar Rp 135.855.382.
Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mangakui dana kampanye masing-masing partai harus dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang pasti kalau sifatnya untuk partai dicatat dan dilaporkan di rekening dana kampanye. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Dana Kampanye masih ketahan kelihatannya. Kami juga sudah sampaikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Dana Kampanye," ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/6).
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui lebih detail perihal Galang Perjuangan. "Kita akan lihat nanti unsur sumbangannya apakah memang sumbangan ke parpol atau lain-lain. Kita lihat di definisi dana kampanye. Apalagi kami belum lihat kasusnya," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Parpol bahwa sumber keuangan dari partai politik itu dari tiga aspek yaitu pertama dari perorangan, korporasi atau badan hukum yang sah. Kedua dari iuran anggota partai. Ketiga, dari APBN.
Dana sumbangan untuk parpol dari APBN wajib diaudit oleh BPK. Sementara, dana sumbangan untuk parpol yang sumbernya dari perorangan, korporasi, badan hukum diaudit oleh akuntan publik. (OL-5)
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved