Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Besok Masuk Masa Tenang, KPU: Seluruh Alat Peraga Harus Diturunkan

Astri Novaria
23/6/2018 20:07
Besok Masuk Masa Tenang, KPU: Seluruh Alat Peraga Harus Diturunkan
(MI/Ramdani)

KOMISI Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Daerah 2018 untuk menurunkan alat peraga kampanye pada masa tenang. Masa tenang sendiri akan berlangsung tiga hari sebelum hari H pemungutan suara, yakni sejak 24-26 Juni 2018.

"Peserta pilkada itu bersihkan semua alat peraga kampanye. Saya ingatkan regulasi, sudah atur apa yang boleh dan tidak boleh di masa tenang dan semua harus dukung," ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/6).

Arief juga mengingatkan para pemilih untuk bersiap menjelang hari pemungutan suara. Pemilih harus sudah mengetahui di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana mereka akan mencoblos, waktu datang ke TPS, hingga menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.

"Misal identitasnya, surat pemberitahuan C6-nya supaya nanti semua bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan dilayani dengan baik," tandasnya.

Arief juga memastikan penyelenggara KPU akan menyelesaikan tugasnya dengan baik menjelang hari pemungutan suara. Misalnya terkait distribusi logistik seperti surat dan bilik suara akan dikirimkan tepat waktu.

"Sampai hari ini tidak ada laporan yang membuat kami risau. Logistik, anggaran maupun personel semuanya siap. Mudah-mudahan sampai hari pemungutan suara sampai dengan dilaksanakannya penghitungan rekapitulasi semua bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya