Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Waktu Pengunduran Diri Habis, Heru Budi Batal Ikut Pilkada?

Mohamad Farhan Zhuhri
18/7/2024 19:22
Waktu Pengunduran Diri Habis, Heru Budi Batal Ikut Pilkada?
Heru Budi Hartono.(AFP)

PENJABAT (Pj) kepala daerah saat ini yang ingin maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mengundurkan diri paling lama 17 Juli 2024. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang diisukan maju di pilkada belum memberikan informasi pengunduran diri.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik memastikan batas akhir penyerahan surat pengunduran diri sampai 17 Juli 2024. Aturan yang dimaksud ialah Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju pilkada," ujar Aang saat dikonfirmasi Kamis (18/7). Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya.

Baca juga : PKS Ajak PSI Usung Anies Baswedan

Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres). "Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri, selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," jelasnya.

Pemberian tenggat waktu ini disebut Aang bertujuan memberi waktu kepada Kemendagri untuk mencari Pj penggantinya. Sebab, penunjukan Pj baru tak bisa langsung dilakukan dan harus melewati beberapa tahapan.

"Karena waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli 2024," ucapnya.

Meski dikatakan sampai 17 Juli, SE Mendagri itu tak memberitahukan tanggal pasti batas pengunduran diri. Hanya dituliskan paling lambat penyerahan surat pada 40 hari sebelum pendaftaran.

Pendaftaran kepala daerah jalur partai politik dimulai dari 27 sampai 29 Agustus. Jika mengacu pada 40 hari sebelum 29 Agustus, masih ada waktu sampai 19 Juli bagi Pj kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya