Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MULAi beroperasinya mobil listrik di Indonesia pun direspons cepat oleh pemerintah dengan menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik.
Sebelumnya perusahaan transportasi Blue Bird telah meresmikan penggunaan armada taksi bertenaga listrik pada Senin (22/4). Langkah ini seperti menyentil pemerintah yang terkesan lamban merilis peraturan penggunaan mobil listrik.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (Kementerian ESDM) Agus Cahyono Adi mengaku draf Perpres mobil listrik telah disepakati dan segera dikirim ke Presiden Joko Widodo.
Namun, finalisasinya saat ini di tangan Kementerian Kordinator bidang Kemaritima (Menko Kemaritiman).
"Dalam rapat koordinasi di Menko Maritim sudah ada rumusan yang disepakati. Secara substansi sudah selesai dan untuk proses finalisasi legal drafting-nya di Menko Kemaritiman," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (23/4).
Baca juga : Bluebird dan Silverbird Kini Punya Armada Mobil Listrik
Perpres mobil listrik nantinya akan mengatur perihal mekanisme produksi, aturan pajak, hingga target produksi mobil listrik.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan insentif fiskal berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk mobil listrik.
Di sisi lain, pengamat transportasi Joko Setyowarno berharap Perpres mobil listrik tidak hanya fokus dalam aturan terkait penggunaan kendaraan pada kalangan pribadi.
Menurutnya, pemerintah dinilai harus fokus dalam pengadaan transportasi umum bertenaga listrik.
"Kalau hanya menambah mobil untuk pribadi, ya tetap macet. Pemerintah harusnya melihat kendaraan listrik ini untuk transportasi massal karena ramah lingkungan. Bangun infrastruktur dengan lebih banyak agar tidak seperti angkutan Bahan Bakar Gas (BBG) sebelumnya yang harus isi di Pulogadung," kata Joko. (OL-8)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved