Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEHADIRAN dokter dan tenaga kesehatan asing bisa membuat kualitas layanan kesehatan Indonesia lebih baik. Seperti halnya sepak bola Indonesia menjadi jauh lebih baik dengan adanya pemain asing yang dinaturalisasi. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, 21 Mei 2024.
Selanjutnya dikemukakannya, dengan masuknya tenaga kesehatan asing, akan memacu tenaga kesehatan dalam negeri untuk belajar lebih dan meningkatkan standar mereka. Menurutnya, kompetisi secara sehat dapat membuat kualitas tenaga medis di Indonesia akan semakin meningkat.
Tidak ayal lagi pernyataan tersebut memicu kontroversi pro maupun kontra. Dengan demikian patut secara jernih menelaah mengenai dokter dan tenaga kesehatan warga negara asing dalam kaitan untuk mengatasi permasalahan kesehatan di Indonesia.
Baca juga : Menkes Bantah adanya Liberalisasi lewat Dokter Asing di Indonesia
Kalaulah Menteri Kesehatan menyoroti mengenai kualitas pelayanan kesehatan, sebenarnya permasalahannya tidak sederhana melainkan merupakan sesuatu yang kompleks. Terdapat banyak faktor yang menjadi penentu kualitas pelayanan kesehatan.
Selain tersedianya dana serta sarana dan prasarana terdapat pula unsur sumber daya manusia dan sistem pelayanan kesehatan yang menjadi determinan baik buruknya kualitas pelayanan kesehatan.
Sumber daya manusia yakni tenaga medis serta tenaga kesehatan meski bukan satu-satunya, merupakan unsur utama yang menentukan kualitas pelayanan kesehatan. Bagi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas pula.
Baca juga : Dokter jadi Korban Perundungan, Menkes: Kita Sikat Pelakunya
Sebagaimana dokter Indonesia, dokter warga negara asing terdapat yang berkualitas, tapi yang sub standar juga ada. Mengenai dokter asing yang hendak bekerja di Indonesia dengan demikian tetap perlu penapisan agar yang datang bukan dokter yang sub standar. Jangan sampai masih ada mentalitas sebagai bangsa yang pernah dijajah, hingga menganggap segala sesuatu yang berasal dari negara maju pasti bagus.
Mengenai penapisan dokter asing patut ditelaah peraturan perundang-undangan yang ada terutama dengan diberlakukan UU no 17/2023 tentang kesehatan.
Sampai sejauh mana perangkat ketentuan serta kelembagaan yang ada dapat menapis dokter asing. Jangan sampai kebobolan dengan masuknya dokter asing yang sub standar atau yang pindah ke Indonesia karena terkena sanksi etik atau hukum di negara asalnya.
Baca juga : Menkes Minta Perbedaan Pendapat RUU Kesehatan Diselesaikan dengan Beradab
Sebenarnya terutama di era globalisasi ini, di bidang kesehatan memang sudah banyak dilakukan alih ilmu dan teknologi. Hal ini dilaksanakan dengan mengudang dokter asing untuk memberikan ceramah, lokakarya, bahkan pelatihan dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi. Dapat dikatakan hal ini merupakan suatu yang sudah lazim dijalankan di kalangan profesi kedokteran di Indonesia.
Namun, sebaliknya, mungkin tidak banyak diketahui, terdapat pula dokter Indonesia yang diundang ke manca negara dalam rangka peningkatan kualitas dokter di negara tersebut. Bahkan terdapat pula tenaga kesehatan dari luar negeri yang datang ke Indonesia untuk belajar dari dokter di Indonesia. Terutama untuk kasus-kasus penyakit tertentu, ternyata dokter di Indonesia memiliki kemampuan serta pengalaman yang cukup banyak dalam menanganinya, sedang di luar negeri kasus tersebut jarang terdapat.
Sampai kini tidak lazim dokter asing yang ke Indonesia untuk bekerja dan mencari nafkah, apalagi sampai melakukan naturalisasi menjadi warga negara Indonesia. Dalam hal ini terdapat beberapa hal yang perlu ditelaah secara seksama. Berpraktik untuk bekerja mencari nafkah mengandung nuansa yang berbeda dengan alih ilmu dan teknologi.
Baca juga : Tidak Percaya lagi Menteri Kesehatan, FDPKKB Layangkan Somasi Ketiga
Menjalankan praktik untuk alih ilmu dan teknologi umumnya dilakukan secara temporer serta pendekatannya adalah memberikan bimbingan pada sejawatnya dokter di Indonesia. Sedang bila berpraktik untuk mencari nafkah biasanya untuk waktu yang relatif berjangka panjang, apalagi bila melakukan naturalisasi. Kemudian interaksinya dengan sejawat dokter Indonesia mengandung unsur sebagai pesaing yang menurut pernyataan menkes dalam rangka kompetisi secara sehat.
Patut pula dipertimbangkan, pola komunikasi dokter dengan pasien bebeda dengan yang dilakukan pemain sepak bola.
Untuk menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, dokter dalam merawat pasien bukan hanya perlu menjalankan komunikasi efektif, melainkan kerap kali harus sampai pada taraf empati terhadap apa yang disampaikan pasien. Hal ini akan menjadi masalah bila dokter asing kurang memahami sosio kultural pasien, apalagi kalau tidak mampu berbahasa Indonesia dengan baik.
Asumsi mendatangkan dokter asing terutama untuk mengatasi beban kebutuhan masyarakat yang menderita sakit dan memerlukan pelayanan medis, terutama pelayanan spesialistik bahkan subspesialistik. Padahal sebenarnya sebelum menderita sakit, yakni ketika dalam keadaan sehat yang diperlukan adalah pendekatan promotif dan preventif untuk meningkatkan taraf kesehatan dan mencegah penyakit.
Dengan kegiatan promotif dan preventif seperti pola hidup sehat, pencegahan penyakit, dan deteksi dini banyak orang dapat terhindar dari penyakit. Dengan melaksanakan promotif dan preventif akan mengurangi beban penyakit pada pelayanan kesehatan.
Sedangkan untuk melaksanakan program promosi kesehatan dan pencegahan penyakit tersebut agaknya tidak perlu dengan mendatangkan dokter asing.
Sayangnya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit selama ini cenderung tidak efektif dijalankan. Padahal pendekatan promotif dan preventif akan menurunkan tingkat penyakit serta meningkatkan kualitas hidup.
Sedangkan diabaikannya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, serta kemudian baru melakukan tindakan ketika sudah terjadi penyakit akan memimbulkan beban yang besar bagi pelayanan kesehatan. Dengan beban pekerjaan yang berat sulit dihasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Hingga untuk mengatasi masalahan kesehatan, di samping menambah jumlah dokter dan tenaga kesehatan, terlebih dahulu perlu dilakukan perubahan sistem pelayanan kesehatan dengan memprioritaskan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.
Dengan hanya mengandalkan jumlah dokter saja yang terjadi adalah menangani penyakit setelah terjadi dan bukannya sedapat mungkin mencegahnya. Bila tanpa promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, berapa pun dokter yang tersedia tetap akan kewalahan dalam mengatasi penyakit yang terjadi di masyarakat.
Kenyataan menunjukkan, negara-negara maju sekalipun yang berlimpah dana serta sumber daya manusia ternyata tidak akan sanggup mengatasi masalah kesehatan kalau penanganannya menunggu hingga manfestasi penyakit sudah terjadi. Di negara-negara maju tetap upaya promotif dan preventif diprioritaskan secara bersunggung-sungguh, tidak sekedar menjadi semboyan belaka.
Selanjutnya permasalahan tenaga medis pada pelayanan kesehatan di Indonesia sebenarnya selain kurangnya dokter, kemudian diperparah dengan distribusinya yang tidak merata. Kemudian dengan hadirnya dokter asing perlu kajian matang, karena selain sekadar menambah jumlah, tapi juga perlu ditelaah sampai sejauh mana perannya untuk dapat mengatasi permasalahan distribusi dokter di Indonesia.
Akhirnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat perlu membenahi berbagai faktor yang berpengaruh, dan dan dokter serta tenaga kesehatan hanya salah satu faktor penting. Dengan demikian mengatasi permasalahan kualitas pelayanan kesehata tidak sesederhana hanya dengan mendatangkan dokter dan tenaga kesehatan asing yang cenderung kesannya hanya tambal sulam. Selain tersediannya dokter dan tenaga kesehatan yang berkualitas, kemudian untuk aktualisasi kinerjanya perlu pula ditata sistem kerja yang mempengaruhinya.
MENINGGALNYA Dr Helmiyadi Kuswardhana karena serangan jantung saat sedang menjalankan tugasnya sebagai dokter bedah ortopedi di Mamuju, Sulawesi Barat menjadi pukulan keras
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai jika kesejahteraan dokter asing yang praktik di Indonesia akan sulit dipenuhi.
Kebijakan impor dokter asing menuai kontroversi dan mengancam eksistensi dokter-dokter dalam negeri.
KEBUTUHAN tenaga kesehatan khususnya dokter asing di Indonesia dipertanyakan. Hal ini berkaitan dengan urgensi bagi Indonesia dan juga biaya untuk memberikan gaji pada tenaga kesehatan asing
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Prof Ari Fahrial Syam mengatakan pengadaan Dokter asing di Indonesia sudah diatur lewat UU No.7 tahun 2023 tentang Kesehatan.
PEMERINTAH lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menarasikan wacana mendatangkan dokter asing ke negeri ini.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai aturan pengawasan obat dan makanan sudah secara komprehensif diatur baik dalam undang-undang hingga peraturan turunan di bawahnya
DALAM upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menurunkan angka stunting maka bisa dimulai dari memastikan ketersediaan pelayanan kesehatan
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron mengatakan bahwa sistem KRIS tidak akan ada menghapus sistem kelas, melainkan bertujuan untuk menstandarisasi fasilitas ruang inap perawatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved