Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEX nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun, dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun). Adagium tersebut memberikan pesan bahwa sistem dan instrumen hukum akan mendatangkan manfaat dan keadilan, jika diaktifkan, melalui struktur dan infrastruktur hukum yang memadai serta didukung budaya kesadaran hukum dalam masyarakat.
Belum berakhirnya masa pandemi covid-19 telah berdampak pada hampir segala aspek kehidupan, tidak terkecuali aspek penegakan hukum. Proses penegakan hukum, khususnya hukum pidana, dihadapkan pada dilema.
Pada satu sisi terdapat batas waktu, baik penahanan maupun penyelesaian perkara, sedangkan di sisi lain, dengan diberlakukannya social distancing maupun physical distancing, tidak memungkinkan untuk adanya proses pemeriksaan perkara secara langsung (di muka pengadilan). Kepastian hukum, perlindungan HAM, serta tindakan pencegahan covid-19 menjadi fokus utama dalam mengatasi situasi dilema tersebut.
Penyesuaian dan pengaturan
Salah satu bentuk penyesuaian dalam penegakan hukum pidana ialah dilakukannya persidangan pidana secara online. Hal ini merupakan respons yang bersifat khusus dari lembaga peradilan dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara di tengah belum meredanya penyebaran covid-19.
Persidangan pidana secara online mendapat pengaturannya melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Perma RI ini menggantikan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kemenkum dan HAM untuk melaksanakan persidangan secara teleconference.
Baik persidangan elektronik maupun teleconference memiliki kesamaan. Persidangan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung dalam satu forum di pengadilan, tetapi menggunakan perangkat elektronik yang terhubung secara daring (online).
Persidangan pidana secara online merupakan kebijakan khusus yang diberlakukan di masa tertentu, dalam hal ini pandemi covid-19. Poin penting yang dapat berimplikasi pada pelaksanaan persidangan ialah adanya pergeseran makna tentang forum persidangan pengadilan. Jika sebelum pandemi, persidangan ialah pada forum persidangan di ruang pengadilan secara langsung. Namun, dengan persidangan online, forum persidangan berpindah melalui media elektronik.
Hal ini berdampak pada keberadaan pihak-pihak, baik majelis hakim, penuntut umum, maupun terdakwa/penasihat hukum di tempat yang terpisah. Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri. Apalagi, ketika masuk pada proses pembuktian yang begitu krusial.
Hambatan dan tantangan
Belakangan, persidangan elektronik mendapat sorotan karena masih memiliki titik lemah, khususnya terkait dengan masalah teknis, seperti gangguan sinyal, terbatasnya perangkat elektronik, serta masalah sumber daya manusia yang menguasai IT yang tidak merata, khususnya di daerah. Hal ini berpotensi menjadi penghambat dan dikhawatirkan akan berpengaruh pada kualitas persidangan.
Beberapa kalangan, seperti advokat, bahkan menilai pelaksanaan persidangan online belum merepresentasikan perlindungan bagi terdakwa. Menurutnya, hal itu disebabkan selama proses persidangan sulit untuk memastikan bahwa terdakwa dalam keadaan ‘bebas’. Terdakwa berada di rutan/LP atau ditempat penuntut umum tidak berada langsung di depan majelis hakim di Pengadilan.
Proses persidangan online juga membutuhkan suatu protokol keamanan cyber yang ketat. Hal itu disebabkan tidak saja seluruh proses dilakukan secara online, berkas-berkas administrasi (rekes-rekes) persidangan yang disirkulasikan antara penuntut umum, majelis, dan penasihat hukum juga dilakukan secara elektronik (online). Bukan tidak mungkin berkas-berkas tersebut berkaitan dengan alat bukti suatu perkara. Tanpa adanya protokol keamanan cyber, akan berisiko terhadap gangguan-gangguan, atau bahkan sabotase dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Protokol keamanan persidangan online juga dibutuhkan, lantaran prinsip terbuka untuk umum pada persidangan juga mengalami pergeseran. Semula dilakukan dengan pernyataan hakim dan dibukanya ruang persidangan menjadi dibukanya akses persidangan kepada publik secara online. Akses secara secara elektronik, tentu memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak mudah dikontrol majelis hakim layaknya persidangan secara langsung.
Pilihan terbaik
Semua pihak tentu berhak untuk tidak puas dengan mekanisme persidangan online. Bahkan, pada persidangan langsung pun hal itu biasa terjadi. Namun, seyogianya hal tersebut dapat disalurkan dengan elegan, melalui mekanisme yang sudah diatur dalam hukum acara, bukan justru melakukan tindakan yang tidak patut, seperti teriak-teriak, membentak-bentak penuntut umum, dan hakim di forum persidangan yang justru dapat berpotensi merusak wibawa dan kehormatan persidangan itu.
Persidangan elektronik (online), dalam pemeriksaan pidana menjadi alternatif terbaik yang dapat dipilih dimasa pandemi covid-19 seperti sekarang. Sekali lagi, bahwa ini ialah kebijakan khusus (eksepsional) dan pilihan yang harus dilakukan di masa sulit ini. Hal itu mengandung konsekuensi, bisa jadi dalam waktu dekat pelaksanaannya tidaklah ideal. Namun, secara prinsip persidangan online tidaklah berbeda dengan persidangan langsung pada umumnya.
Prinsip-prinsip doe process of law tetap dijunjung tinggi, untuk menjaga kualitas pembuktian, mendapatkan kebenaran materiil, serta putusan yang adil. Problem teknis, sumber daya manusia, maupun keamanan, tentulah bukan menjadi hal yang tidak mungkin untuk diperbaiki dan ditingkatkan.
Adanya terobosan/inovasi persidangan pidana secara elektronik melalui Perma RI No 4 Tahun 2020, sejatinya layak untuk diapresiasi sebagai ikhtiar menghadirkan persidangan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Semua pihak hendaknya dapat menghormati kebijakan tersebut sebagai langkah untuk menjaga kredibilitas persidangan. Tentu tidak menutup kemungkinan adanya masukan yang konstruktif untuk perbaikan-perbaikan.
Tindakan-tindakan merusak kewibawaan dan kehormatan persidangan online menjadi preseden buruk dan bentuk kemunduran dalam mengawal keadilan. Untuk itu, proses persidangan online harus tetap fokus pada tujuannya, dalam kerangka doe process of law sehingga menjadi saran yang kredibel untuk memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Menurutnya, menggelar sidang secara darig di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.
Ratusan kaum muda bergabung dari berbagai negara di dunia seperti dari Jepang, Hong Kong, Turki, Zimbabwe, Asia, Asia Tenggara, dan kali ini Indonesia didaulat sebagai tuan rumah.
Terdakwa Syafri hadir secara virtual dari ruang tahanan Polda Riau. Ia terlihat mengenakan kopiah warna hitam yang dipadupadankan dengan kemeja putih.
PEMBERLAKUAN PPKM hingga 20 Juli tidak menghalangi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melaksanakan jadwal sidang yang telah ditetapkan secara daring.
Bagi hakim agung, mengingat sebagian besar sudah berusia lanjut, dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah.
MUHAMMAD Rizieq Shihab (MRS) menyinggung sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang berkoar-koar terkait kondisi kesehatan dirinya di media massa. Hal itu justru meresahkan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved