Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penanganan Pengangguran kala Pandemi

Pihri Buhaerah Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi-LIPI
26/6/2020 06:05
Penanganan Pengangguran kala Pandemi
Ilustrasi MI(MI/Seno)

PANDEMI covid-19 mau tak mau memaksa sejumlah daerah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Imbasnya, banyak perusahaan terpaksa merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pegawainya. Karena kehilangan sumber penghasilan, daya beli masyarakat pun ikut menurun.

Simultan dengan itu, struktur ekonomi yang didominasi pekerja sektor informal dan berketerampil an rendah kian memperburuk ketahanan daya beli masyarakat saat pandemi.

Pemerintah pun merespons situasi tersebut dengan meluncurkan sejumlah paket kebijakan, seperti program stimulus fiskal, restrukturisasi kredit, pemberian pinjaman lunak, dan lain-lain.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga meluncurkan paket bantuan sembako, kartu prakerja, pembebasan dan diskon tarif listrik, dan lain-lain.

Sayangnya, kesemua itu belum cukup efektif mendongkrak kinerja sektor riil dan daya beli masyarakat. Bahkan, sektor riil diprediksi hanya mampu bertahan hingga kuartal II/2020. Jika dibiarkan, Indonesia terancam di ambang ledakan pengangguran.


Selalu ada

Kendati demikian, jika dicermati, pengangguran sejatinya persoalan kronis yang akan selalu ada, baik saat resesi maupun saat ekspansi (Tcherneva, 2017).

Data historis dari Badan Pusat Statistik (BPS) periode 1986-2019 menunjukkan, tingkat pengangguran tetap tinggi, meski siklus bisnis sedang berada di titik puncak. Sebagai gambaran, tingkat pengangguran pada Februari 2007 tercatat cukup tinggi hingga mencapai 9,8%, padahal tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia saat itu mencapai 6,4%.

Celakanya, saat ini tidak mudah bagi perusahaan untuk berproduksi karena selain keterbatasan bahan baku, juga daya beli lagi menurun. Imbasnya, angka pengangguran tahun ini diprediksi akan menembus dua digit atau sekitar 12% imbas merosotnya kontribusi konsumsi dan investasi terhadap PDB sejak awal 2020.

Prediksi tersebut dibangun di atas asumsi, bahwa jumlah penganggur dan angkatan kerja masing-masing bisa mencapai 16,68 juta dan 139,64 juta tahun ini.

Fakta penting lainnya adalah jumlah pencari kerja akan selalu lebih tinggi daripada lapangan kerja, baik ekonomi dalam keadaan normal maupun resesi (Tcherneva, 2017). Data BPS menunjukkan, tingkat pengangguran tertinggi justru tercatat di provinsi yang notabene memiliki kawasan industri terbesar di Indonesia, yakni Jawa Barat dan Banten.

Bahkan, angka pengangguran di kedua provinsi tersebut masingmasing 7,7% dan 7,6% atau selalu di atas rata-rata nasional. Hal itu mengindikasikan bahwa pengangguran adalah persoalan kronis yang selalu ada baik saat ekonomi normal maupun resesi.

Karena pola pengangguran seperti itu, angka pengangguran saat pandemi rasanya tetap tidak akan berkurang signifi kan meski pemerintah telah mengucurkan sejumlah paket stimulus ekonomi kepada dunia usaha.

Salah satu alasannya, sifat volatilitas pengangguran yang cenderung meningkat tajam saat resesi, tetapi melambat saat ekonomi kembali normal (Tcherneva, 2017). Selain itu, penurunan angka pengangguran juga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk kembali ke level yang normal (Tcherneva, 2017).

Alasan lainnya, pengangguran memiliki pola perilaku yang identik dengan virus. Makin lama seseorang menganggur, peluang untuk mendapatkan pekerjaan berikutnya makin kecil. Akibatnya, rasio penganggur jangka panjang terhadap total pe ngangguran akan meningkat.

Terkait dengan hal itu, studi Eriksson dan Rooth (2014) mengungkapkan seorang yang menganggur selama 9 bulan, sama artinya kehilangan 4 tahun pengalaman kerja.

Hal senada juga diungkapkan studi Abraham dkk (2016) yang menemukan bahwa waktu menganggur yang lebih lama memiliki efek negatif terhadap kesempatan mendapatkan pekerjaan berikutnya. Artinya, di level individu atau komunitas, pengangguran itu memunculkan biaya ekonomi dan sosial yang tidak sedikit.

Sayangnya, biaya tersebut sering kali diabaikan dalam analisis dan desain kebijakan ketenagakerjaan. Implikasinya, pengangguran sering kali hanya ditangani seperti penyakit ekonomi lainnya. Padahal, pengangguran adalah penyakit kronis yang bisa menularkan beragam penyakit sosial lainnya, seperti gangguan kejiwaan, kriminalitas, kemiskinan, perusakan lingkungan, dan lain-lain.

Atas dasar itu, maka pengangguran kali ini perlu dilihat sebagai epidemi yang tersembunyi (silent epidemy) daripada sekadar fenomena siklus bisnis. Tanpa perubahan cara pandang, penanganan pengangguran saat pandemi tetap tidak akan optimal.


Peta

Dalam konteks pandemi, pengangguran perlu ditangani layaknya penanganan penyakit menular yang mensyaratkan adanya pelacakan yang agresif dan penyediaan fasilitas karantina. Artinya, para penganggur kala pandemi akan ditangani layaknya penanganan pasien covid-19. Sebagai langkah awal, pemerintah perlu menyusun peta pengangguran, dengan mengidentifikasi dan memetakan sektor, individu, atau komunitas yang paling rentan terkena dampak negatif pandemi covid-19.

Pada tahap ini, data-data terkait PHK, terutama PHK massal berdasarkan sektor dan wilayah wajib dikumpulkan. Bersamaan dengan itu pula, sektor ekonomi yang mengalami lonjakan pengangguran yang cukup tinggi perlu dimonitor secara real time.

Di luar itu, peta pengangguran tersebut juga perlu dilengkapi dengan profil kerentanan ekonomi dan sosial masing-masing penganggur, seperti keterbatasan akses terhadap makanan, air, dan sanitasi, perumahan, pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, dan lain-lain.

Kelengkapan profi l kerentanan pengangguran secara spasial dan real time memainkan peran yang sangat krusial dalam desain dan analisis kebijakan penanganan pengangguran saat pandemi.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu bertindak sebagai employer of last resort (ELR) dengan memperluas program Padat Karya Tunai (cash for work), meluncurkan investasi publik berskala besar, merancang skema jaminan pekerjaan (job guarantee), dan lain-lain.

Pengalaman krisis moneter 1997/1998 mengajarkan, meski tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka minus 13% (1998) dan 0,8% (1999), tingkat pengangguran tetap bisa ditekan di angka 5,5% (1998) dan 6,4% (1999).

Kondisi kali ini harus diakui memang tidak mudah dan bahkan jauh lebih kompleks karena pandemi covid-19 hampir melumpuhkan seluruh aktivitas perekonomian. Namun, dengan memandang pengangguran sebagai epidemi tersembunyi dan ditangani layaknya pasien covid-19, agenda penurunan lonjakan pengangguran rasanya tetap tidak mustahil untuk dicapai.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya