Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SENIN, 22 April ini, proses mediasi oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dijadwalkan bakal kembali berlangsung. Mediasi itu membahas rute baru armada bus trans-Jakarta rute Pondok Cabe-Lebak Bulus-Tanah Abang.
Pelayanan di rute baru yang resmi beroperasi sejak 22 Maret 2019 itu awalnya berlangsung lancar. Warga menyambut hangat pelayanan rute yang menyinggahi Stasiun MRT Lebak Bulus. Warga di sekitar Pondok Cabe pengguna MRT jalur Lebak Bulus-Bundaran HI atau KRL dengan titik mula Stasiun Tanah Abang, pada awalnya gembira.
Dengan trans-Jakarta bernomor S41, warga dari Terminal Bus Pondok Cabe, dapat menjangkau Stasiun MRT Lebak Bulus maupun Stasiun KRL Tanah Abang secara cepat dan murah. Ongkos naik bus trans-Jakarta di jalur itu hanyalah Rp3.500 per orang.
Ada 10 armada bus bernomor S41 yang dioperasionalkan trans-Jakarta di jalur tersebut. Setiap bus, rata-rata mengangkut 150 penumpang per hari. Artinya, ada sekitar 1.500 orang yang dilayani.
Namun, kegembiraan warga atas layanan baru itu hanya berlangsung 13 hari. Kamis (4/4), sejumlah pengemudi angkutan kota (angkot) 106 jurusan Parung-Lebak Bulus dan Angkot D15 jurusan Pamulang-Pondok Cabe-Lebak Bulus berunjuk rasa memprotes layanan rute baru trans-Jakarta S41.
Para pengemudi angkot 106 dan angkot D15 mengeluh, setelah trans-Jakarta S41 beroperasi, pendapatan mereka menurun drastis. Mereka meminta agar trans-Jakarta S41 menghentikan operasi yang bersinggungan rutenya dengan jalur kedua angkot.
Mediasi pun ditempuh pada Senin (8/4). Hasil mediasi sementara, trans-Jakarta boleh melayani rute Pondok Cabe-Tanah Abang lagi. Hanya, bus hanya boleh mengambil penumpang di terminal Pondok Cabe dan tidak diizinkan di titik lain, antara Pondok Cabe-Lebak Bulus.
Hasil mediasi itu, kita nilai, belum memberikan solusi mendasar atas persoalan yang merupakan persinggungan kepentingan di antara tiga pihak. Pertama, kepentingan warga untuk mendapatkan layanan mudah, cepat, dan murah yang terganggu akibat dihentikannya layanan bus trans-Jakarta. Kedua, kepentingan PT Transjakarta untuk memberikan layanan kepada masyarakat luas dan menjadi armada pengumpan. Ketiga, kepentingan pengemudi angkot 106 dan angkot D15 yang terganggu sumber ekonominya akibat munculnya layanan trans-Jakarta S41.
Dapat dipahami jika pengguna jasa lebih senang menggunakan trans-Jakarta S41 karena ia bisa menjangkau Stasiun MRT Lebak Bulus dan Stasiun KRL Tanah Abang dengan waktu lebih cepat dan ongkos lebih murah. Dimengerti pula, misi pelayanan PT Transjakarta sebagai pengumpan dari Stasiun MRT dan LRT pun terkendala jika rute baru pelayanan publik yang direncanakan tidak dijalankan secara penuh.
Sebaliknya, sungguh memprihatinkan dan disesalkan jika para pengemudi angkot 106 dan angkot D15 harus kehilangan pendapatan akibat munculnya rute baru layanan PT Transjakarta yang sejalur dengan rute mereka.
Kepentingan siapakah di antara ketiga pihak yang harus didahulukan? Apakah pengguna jasa harus berhenti menerima layanan trans-Jakarta S41 yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah? Apakah PT Transjakarta harus mengganti rute yang paralel dan mengganggu kepentingan angkot 106 dan angkot D15? Apakah angkot 106 dan angkot D15 harus berhenti beroperasi karena sudah tidak efisien lagi secara ekonomi? Itulah yang ingin kita dapatkan jawabannya dari mediasi yang dijadwalkan Senin (22/4) ini.
Menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta untuk menemukan solusi menang-menang. BPJT, kita harapkan benar, mampu memediasi dengan bijak sekaligus menggagas solusi jitu dan substantif dalam mewadahi secara komprehensif seluruh kepentingan yang bersinggungan.
Satu saja dari tiga kepentingan itu tidak dimenangkan, maka sudah pasti akan menimbulkan kekecewaan atau ketidakbahagiaan di antara mereka.
Inilah waktunya untuk kembali menguji ucapan “Maju Kotanya dan Bahagia Warganya” yang pernah dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kita akan melihat apakah janji itu masih berlaku atau telah berubah menjadi sebatas slogan.
Integrasi antar moda transportasi publik diharapkan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan.
GRAND Whiz Poins Simatupang Jakarta, hotel bintang 4 yang terletak di kawasan strategis Jakarta Selatan, dengan bangga merayakan ulang tahun ke-8 pada 12 Juli 2024.
PT MRT Jakarta menerima hibah senilai senilai US$709,6 ribu atau setara Rp10 miliar dari pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade and Development Agency (USTDA).
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Kontraktor yang melakukan kegiatan di fasilitas umum, biasanya dilaksanakan pada malam hari namun kali ini kontraktor melakukan di waktu kerja sibuk (peak time).
PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menghentikan sementara operasional MRT akibat adanya insiden yang dikerjakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (30/5) sore.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved