FSGI: 44 Persen Daycare tidak Berizin, Pemda Jangan Abai

Atalya Puspa    
27/4/2026 14:43
FSGI: 44 Persen Daycare tidak Berizin, Pemda Jangan Abai
Sepeda motor melintas di depan Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat (24/4).(Antara/Hery Sidik)

FEDERASI Serikat Guru Indonesia mengecam keras kekerasan terhadap 53 balita di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus ini sekaligus membuka mata publik terhadap persoalan yang lebih besar, yakni masih banyaknya daycare ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan sama sekali.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan kasus Little Aresha bukan yang pertama. FSGI mencatat setidaknya dua daycare telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap puluhan balita, yakni Daycare Wensen di Depok pada 2024 dan Little Aresha di Yogyakarta tahun ini. Keduanya ternyata beroperasi tanpa izin.

"Karena tidak berizin, maka tidak mungkin ada pembinaan apalagi pengawasan berkala dari pemerintah daerah. Ke depan pemda perlu menyampaikan informasi kepada publik melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki terkait daycare-daycare yang sudah berizin dan memenuhi standar," ujar Retno, Senin (27/4).

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan 44 persen daycare di Indonesia tidak berizin, yang berarti tidak memenuhi standar perlindungan anak. Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung menegaskan angka itu harus menjadi alarm bagi semua pihak.

"Data Kementerian PPPA menunjukkan bahwa 44 persen daycare tidak berizin, jadi dapat dipastikan tidak memenuhi standar perlindungan anak. Hal ini yang harus jadi perhatian semua pihak yang terkait perlindungan dan tumbuh kembang anak," ujar Fahriza.

Ia menjelaskan, daycare yang berizin wajib mengantongi rekomendasi Dinas Pendidikan sebagai bukti kelayakan operasional sekaligus Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan bupati atau wali kota. 

Izin operasional daycare dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tanpa izin, tidak ada mekanisme pembinaan maupun pengawasan yang bisa menjangkau mereka.

Terkait penanganan kasus, FSGI mendorong polisi menuntut para pelaku menggunakan UU Perlindungan Anak dan memperberat tuntutan hukuman sepertiga karena para pengasuh termasuk dalam kategori orang terdekat korban. Pihak kepolisian saat ini telah menahan 13 terduga pelaku dan proses hukum masih berlanjut.

FSGI juga mendesak pemulihan psikologis bagi seluruh anak korban berjalan tuntas sesuai dampak yang dialami masing-masing. Orang tua korban pun dinilai berhak mendapat pemulihan serupa.

"Selain anak, para orang tua korban juga berhak mendapatkan pemulihan psikologi, karena kalau mereka pulih maka anak-anaknya pun akan segera pulih," kata Fahriza. 

FSGI juga mendorong pemerintah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mencurigai adanya kekerasan di daycare sekitar mereka, dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan segera. 

Ia juga meminta netizen berhenti menyalahkan orang tua korban yang menitipkan anak mereka karena kebutuhan bekerja. (Ata/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya