KAI Tegaskan Sanksi bagi Penumpang yang Melebihi Relasi Tiket

Supardji Rasban
26/4/2026 19:43
KAI Tegaskan Sanksi bagi Penumpang yang Melebihi Relasi Tiket
Ilustrasi(MI/SUPARDJI RASBAN)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, Jawa Tengah, mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan untuk tidak melebihi relasi perjalanan yang tertera pada tiket. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pembatasan sementara dalam menggunakan layanan kereta api, sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, relasi perjalanan kereta adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada rute perjalanan, yang mencakup stasiun keberangkatan awal dan stasiun tujuan akhir.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan, ketertiban, serta keadilan bagi seluruh pelanggan.

“Setiap pelanggan berhak mendapatkan tempat duduk sesuai tiket yang dimiliki. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap relasi perjalanan menjadi hal penting untuk menjaga kenyamanan bersama,” ujar Luqman melalui keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).

Luqman menuturkan sebagai langkah pencegahan, kondektur secara rutin menyampaikan pengumuman di dalam kereta agar pelanggan turun di stasiun tujuan sesuai tiket. Selain itu, kondektur juga melakukan pengecekan secara berkala terhadap identitas, tempat duduk, serta kesesuaian relasi tiket melalui aplikasi Check Seat Passenger.

"Apabila ditemukan pelanggan yang dengan sengaja melebihi relasi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang dibayarkan langsung di atas kereta, serta diturunkan di stasiun kesempatan pertama," terang Luqman.

Luqman menyebut besaran denda yang dikenakan adalah sebesar dua kali harga tiket parsial terendah sesuai kelas layanan yang dimiliki pelanggan, dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Bagi pelanggan yang belum dapat melakukan pembayaran denda di atas kereta, tetap akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan diarahkan ke loket untuk menyelesaikan pembayaran. KAI memberikan waktu maksimal 1 x 24 jam sejak jadwal kedatangan kereta untuk pelunasan denda," jelasnya.

Menurut Luqman apabila dalam kurun waktu tersebut denda tidak diselesaikan, pelanggan akan dikenakan sanksi pembatasan sementara untuk menggunakan layanan kereta api selama 90 hari kalender. 

"Sedangkan bagi pelanggan yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran serupa, akan dikenakan pembatasan sementara selama 180 hari kalender," tegas Luqman.

Tips agar tidak Melebihi Relasi Perjalanan:

KAI juga mengimbau pelanggan untuk lebih memperhatikan perjalanan dengan beberapa langkah berikut:

  • Memastikan kembali relasi dan stasiun tujuan saat memesan tiket
  • Mengaktifkan alarm atau pengingat sebelum tiba di stasiun tujuan 
  • Memperhatikan pengumuman dari kondektur selama perjalanan 
  • Memantau posisi perjalanan melalui aplikasi Access by KAI atau peta digital 
  • Menyiapkan barang bawaan sebelum mendekati stasiun tujuan 

“Melalui kebijakan ini, KAI berkomitmen menghadirkan layanan transportasi kereta api yang tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pelanggan,” pungkas Luqman.

Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan perjalanan kereta api, masyarakat dapat menghubungi petugas layanan pelanggan di stasiun atau Contact Center KAI 121, email cs@kai.id, serta media sosial KAI121. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya