Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Jabar Ajak Pelaku Olahraga Lindungi Karya

Naviandri
26/4/2026 14:12
Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Jabar Ajak Pelaku Olahraga Lindungi Karya
Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 Jabar.(Dok.Istimewa)

KABUPATEN Bandung Jawa Barat (Jabar) menjadi lokasi peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atua World Intellectual Property Day 2026 tingkat Jabar yang tahun ini mengusung tema Sport Edutainment. 

Momentum ini dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) dalam dunia olahraga, mulai dari lagu, logo, jersey hingga karya gerak atau koreografi senam.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham) Jabar, Asep Sutandar Minggu (26/4) menyatakan peringatan World Intellectual Property Day 2026 jatuh pada 26 April dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya cipta.

“Di dalam olahraga ini banyak hal yang harus dilindungi terkait kekayaan intelektualnya. Bentuknya sangat beragam, mulai dari merek, logo, hingga lagu. Semua itu memiliki nilai ekonomi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum,” tuturnya.

Asep juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap identitas visual seperti logo pada jersey atau atribut olahraga. Logo yang tidak didaftarkan berisiko diklaim pihak lain, mengingat pengakuan hukum diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan karya tersebut.

“Kalau sudah didaftarkan, dilindungi, dan terdaftar resmi, tentu akan meningkatkan nilai ekonomi sekaligus kesejahteraan penciptanya. Perlindungan ini juga mendorong lahirnya inovasi baru,” tandasnya.

Tak hanya itu, Asep menilai olahraga memiliki banyak unsur kreatif yang kerap luput dari perhatian, seperti gerakan senam atau koreografi yang sebenarnya juga merupakan karya intelektual dan layak mendapatkan hak cipta.

LANGKAH STRATEGIS
Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bandung, Emma Dety Permanawati, menerangkan kolaborasi antara KORMI dan Kemenkumham,  menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak kekayaan intelektual di sektor olahraga masyarakat. 

Dia mengatakan masih banyak masyarakat yang menganggap proses pendaftaran hak cipta rumit dan membutuhkan biaya besar. Padahal, saat ini layanan pendaftaran semakin mudah diakses, bahkan dapat dilakukan secara digital dalam waktu singkat.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa karya seperti gerakan senam juga bisa didaftarkan hak ciptanya. Bahkan ke depan kami berencana mendaftarkan hak cipta untuk Senam Bedas yang telah berkembang luas dan pernah meraih Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia pada 2022,” jelasnya.

Emma berharap kolaborasi lintas sektor seperti ini terus diperkuat agar masyarakat semakin terdorong untuk berkreativitas sekaligus melindungi hasil karyanya secara hukum. Melalui peringatan World Intellectual Property Day 2026, pemerintah mendorong generasi muda untuk terus berinovasi, namun tetap sadar pentingnya mendaftarkan karya cipta. 

"Perlindungan kekayaan intelektual dinilai bukan hanya menjaga orisinalitas karya, tetapi juga membuka peluang ekonomi, memperkuat kepercayaan investor, dan meningkatkan daya saing industri kreatif olahraga di masa depan," sambungnya. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya