Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu 197,8 Gram di Tarogong Kidul

Kristiadi
24/4/2026 12:00
Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu 197,8 Gram di Tarogong Kidul
Barang bukti yang disita.(Dok Humas Polres Garut)

SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial DK, 29, warga Kecamatan Tarogong Kaler, yang diduga kuat sebagai pengedar.

Kasat Narkoba Polres Garut, Ajun Komisaris Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

"Pelaku kaget ketika anggota Satnarkoba datang dan langsung ditangkap di Jalan Merdeka. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar," ujar Usep, Jumat (24/4/2026).

Barang Bukti Ratusan Paket Sabu

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 197,8 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam ratusan paket kecil yang dikemas menggunakan plastik klip bening dan sedotan untuk mengelabui petugas.

Selain narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:

  • Satu timbangan digital.
  • Plastik klip bening dan alat hisap (bong).
  • Satu telepon genggam (handphone).
  • Satu sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi.
  • Tas gendong dan bungkus rokok yang digunakan menyembunyikan sabu.

Modus Operandi dan Jaringan DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DK mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial B. Saat ini, identitas B telah dikantongi petugas dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku DK berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dengan imbalan uang tunai serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis. Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi," tambah Usep.

Ancaman Hukuman: Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Masyarakat diimbau untuk tetap proaktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya