Dua Pengedar Sabu Dibekuk Tim Elang Polres Paser, Belasan Paket Diamankan

Ervan Masbanjar
14/4/2026 14:27
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Tim Elang Polres Paser, Belasan Paket Diamankan
Tim Elang dari Polres Paser berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam pengungkapan kasus di waktu dan lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Batu Sopang.(MI)

TIM Elang dari Polres Paser berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam pengungkapan kasus di waktu dan lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Batu Sopang.

Kapolres Paser AKB Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, didampingi Kasi Humas Polres Paser Iptu Iwan Suhariyanto, Selasa (14/4), membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial S (32) di sebuah rumah di Desa Batu Kajang.

“Dari laporan masyarakat itu, maka pada Rabu (8/4) kami melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka S dan, pada esok harinya yakni Kamis (9/4), tersangka berhasil kami bekuk beserta barang buktinya,” tutur AK Suradi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 7,20 gram. Barang tersebut terdiri dari enam paket yang disimpan dalam dompet kecil warna hijau dan lima paket lainnya ditemukan di dalam kotak plastik yang disembunyikan di bawah lantai kamar.

“Selain itu, turut kami amankan barang bukti lain, berupa plastik klip kosong, sendok takar dari sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil transaksi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal miliaran rupiah.

“Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sehari berselang, pada Jumat (10/4) dini hari, petugas kembali melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial R (28) di rumah kontrakan yang masih berada di Desa Batu Kajang.

Pengungkapan kasus kedua ini juga berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan sebelumnya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 4,76 gram, empat plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu sendok takar, satu botol plastik, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi,” ungkap AK Suradi.

“Tersangka R dan seluruh barang bukti diakui miliknya, langsung kami amankan ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Tersangka R dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Paser.

“Kami terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika atau narkoba di wilayah hukum Polres Paser ini,” pungkasnya. (I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya