Tidak Profesional Kepala SPPG Landasan Ulin Barat 1 Banjarbaru Dilaporkan ke BGN

Denny Susanto
17/4/2026 00:06
Tidak Profesional Kepala SPPG Landasan Ulin Barat 1 Banjarbaru Dilaporkan ke BGN
Ilustrasi dapur SPPG.(MI/Denny Susanto)

 

KEPALA Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Landasan Ulin Barat 1 Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan berinisial RY dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Yayasan Nurul Hijrah mitra SPPG karena dinilai tidak profesional. 

"Kita laporkan ke BGN karena oknum kepala SPPG berinisial RY tidak pernah berada di dapur menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," kata Edy penanggung jawab Mitra Yayasan Nurul Hijrah, Kamis (16/4). Laporan kepala SPPG Landasan Ulin Barat 1, inisial RY alian P kepada BGN, tersebut tertanggal 25 Februari 2026, karena dinilai melakukan pelanggaran, tidak pernah memantau proses memasak, operasional hingga pendistribusian.

Berdasarkan data kehadiran yang di catat akunting dan Aslap dan satuan pengamanan / security, yang bersangkutan tidak berdiam di SPPG padahal sudh disiapkan kamar. Selain itu, oknum Kepala SPPG dalam satu bulan hanya datang 4 - 5 kali. Dan itupun saat di dapur hanya 1 - 2 jam. 

Parahnya lagi RY justru meminta jatah/fee dari SPPG sebesar Rp3,5 juta perminggu di luar gaji yang telah dia terima sebagai pegawai BGN. Termasuk permintaan menjadi suplaier dapur SPPG yang jelas dilarang oleh aturan, karena statusnya sebagai kepala SPPG.

Sayangnya laporan yayasan terhadap RY ke BGN dan tembusan ke Korcam dan Korwil BGN Banjarbaru tak kunjung ditindaklanjuti. Yang terjadi justru BGN menutup SPPG LUB 1, karena adanya laporan terkait masalah pengelolaan limbah (IPAL). "Padahal IPAL di SPPG kami cukup baik dan sudah sesuai prosedur, sudah pernah ditinjau Dinas LH. Selain itu tidak ada peringatan terlebih dahulu. SPPG lain yang menurut kami lebih buruk justru tidak mendapat sanksi," keluh Edy yang didampingi sejumlah pengurus yayasan.

"Kuat dugaan penutupan SPPG ini berkaitan dengan konflik internal atau laporan yayasan terhadap kepala SPPG sebelumnya. Ini didasarkan komentar RY yang sempat mengancam akan menindak SPPG (akan tidak dapat beroperasi) dan RY diketahui anak seorang pejabat di BGN berpangkat jenderal," tambah Purjoko, kuasa hukum yayasan.

SPPG LUB1 Banjarbaru, melayani pondok pesantren Darul Ilmi Putra dan Putri, serta sejumlah sekolah sekitar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 3.150 orang. Akibat penutupan ini, layanan MBG SPPG LUB 1 Banjarbaru terhenti dan 40 orang relawan SPPG tidak bekerja. 

SPPG LUB 1 sendiri menjadi salah satu dari sekian banyak SPPG yang ditutup (suspend) pihak Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengelolaan limbah (IPAL) yang tidak memenuhi ketentuan. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya